AWPI Sidoarjo Layangkan Surat Klarifikasi kepada Notaris/PPAT atas Pengaduan Dugaan Lambannya Pengurusan Sertifikat Tanah

Sidoarjo, INFOJAWATIMUR.COM –

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Sidoarjo melayangkan surat klarifikasi kepada Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera, Pratama Hendra Wahyu, terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan lambannya proses pengurusan sertifikat tanah.

Surat klarifikasi bernomor 109/AWPI-SDA/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Anam, S.E. Penyampaian surat itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik dalam rangka memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan isi surat klarifikasi, AWPI menerima informasi dari seorang narasumber yang mengaku telah menyerahkan berkas pengurusan sertifikat tanah kepada Kantor Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera yang beralamat di Jalan Mawar Melati, Dusun Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 8 November 2024. Namun, hingga saat ini narasumber menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian proses pengurusan sertifikat tersebut.

Selain belum memperoleh kepastian, narasumber juga mengaku telah mengajukan permintaan pengembalian berkas beserta biaya yang sebelumnya diserahkan. Narasumber turut menyampaikan bahwa upaya untuk menghubungi pihak terkait mengalami kendala karena nomor telepon yang selama ini digunakan disebut tidak dapat dihubungi.

Melalui surat tersebut, AWPI meminta penjelasan resmi dari pihak Notaris/PPAT mengenai status dan perkembangan proses pengurusan sertifikat, kendala yang menyebabkan proses belum dapat diselesaikan, tanggapan atas permintaan pengembalian berkas dan biaya, penjelasan terkait dugaan sulitnya komunikasi, serta langkah-langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

AWPI menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum dipublikasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pihak Notaris/PPAT diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi paling lambat tiga hari sejak surat diterima, sebagai wujud penerapan prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap hak jawab dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Need Help? Chat with us