Bisnis  

Ekonom Dorong Pemetaan Kebutuhan Garam untuk Kurangi Impor Industri

Pemerintah menargetkan impor garam turun menjadi 1 juta ton pada 2027 sebelum dihentikan pada 2029.

Sertifikatin 1

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian menilai pemetaan kebutuhan garam berdasarkan jenis pengguna perlu diperkuat untuk mendukung pengurangan impor garam industri secara bertahap. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencapai target penghentian impor pada 2029.

Eliza menyampaikan pandangan itu kepada ANTARA di Jakarta, Selasa. Menurut dia, kebutuhan garam industri tidak bisa disamakan dengan kebutuhan garam konsumsi rumah tangga karena setiap sektor pengguna memiliki persyaratan bahan baku yang berbeda.

Kebutuhan Tiap Industri Berbeda

Garam industri digunakan antara lain oleh sektor makanan, kimia, dan farmasi. Masing-masing industri memerlukan bahan baku dengan spesifikasi yang tidak selalu sama, sehingga peningkatan produksi domestik secara total belum otomatis dapat menggantikan seluruh garam impor.

“Pemerintah perlu menyusun data kebutuhan per jenis pemakai, agar kuota impor tidak kabur,” kata Eliza.

Ia menilai pemerintah perlu mengetahui secara rinci kebutuhan setiap kelompok pengguna. Dengan demikian, kebijakan pasokan dan impor dapat disesuaikan dengan kemampuan produksi dalam negeri pada masing-masing segmen.

Eliza juga mengingatkan agar pengurangan impor dilakukan secara bertahap. Menurut dia, Indonesia tidak harus langsung memproduksi seluruh jenis garam industri dari tambak. Kemampuan produksi perlu ditingkatkan sejalan dengan kesiapan pasokan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Target Impor dan Produksi 2029

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan kebutuhan garam nasional mencapai sekitar 5,3 juta ton pada 2029. Proyeksi tersebut menggunakan asumsi pertumbuhan kebutuhan sekitar 2 persen per tahun.

Dalam peta jalan terbaru pemerintah, impor garam ditargetkan turun dari kisaran 2,6 juta ton menjadi 2 juta ton pada 2026. Selanjutnya, impor diharapkan berkurang menjadi 1 juta ton pada 2027 dan dihentikan pada 2029.

Pada tahun yang sama, produksi garam nasional ditargetkan mencapai 5 juta ton. Namun, Eliza menilai angka produksi tersebut harus dibaca bersama kemampuan produk domestik dalam memenuhi kebutuhan setiap kelompok pengguna, bukan hanya berdasarkan jumlah tonase.

“Lima juta ton produksi bukan lima juta ton garam siap pakai industri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian produksi masih berupa garam musim kemarau dengan mutu yang beragam. Selain itu, kebutuhan industri dapat meningkat setiap tahun, sehingga pencapaian target produksi belum dengan sendirinya menjamin seluruh kebutuhan dapat dipenuhi dari dalam negeri.

Pendataan Menjadi Dasar Pengendalian

Dari sisi tata kelola, KKP pada Agustus 2026 memperkuat pendataan dan validasi usaha pergaraman. Data tersebut digunakan sebagai dasar penetapan kebutuhan garam nasional, pengendalian impor, serta pengukuran capaian menuju swasembada.

Pemerintah juga telah membedakan pengaturan kebutuhan berdasarkan kelompok pengguna. Untuk 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan neraca garam industri chlor-alkali plant (CAP) sebesar 1,18 juta ton.

Sementara itu, kebutuhan garam non-CAP, termasuk untuk industri aneka pangan dan farmasi, dipenuhi melalui mekanisme impor dalam keadaan tertentu setelah pemerintah menghitung kecukupan produksi dalam negeri.

Dalam monitoring dan evaluasi Neraca Komoditas pada triwulan I 2026, pemerintah kembali menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan diprioritaskan dari produksi domestik. Penyesuaian tetap dilakukan untuk komoditas yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi, baik dari sisi ketersediaan maupun spesifikasinya.

Karena itu, Eliza menilai strategi pengurangan impor garam industri harus bertumpu pada kebutuhan yang telah terpetakan. Kebijakan tersebut juga perlu berjalan bersamaan dengan peningkatan kemampuan pasokan domestik agar produksi dalam negeri benar-benar sesuai dengan kebutuhan tiap kelompok pengguna.

Sumber: ANTARA News – Bisnis

Home Trending Kontak