Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024. Uang tersebut diduga berasal dari imbalan sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor yang menangani pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan dugaan tersebut dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam. Menurut dia, Hamenang diduga menerima fee dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Bupati Klaten.
Nilai imbalan yang diduga diterima Hamenang dari para penyedia dan kontraktor disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. KPK menyatakan sebagian uang itu disalurkan melalui orang-orang yang berada di lingkungan pemerintahan maupun ajudan bupati.
Aliran uang melalui ajudan dan pejabat Pemkab Klaten
Taufik menjelaskan, Hamenang diduga memperoleh uang dari pihak swasta melalui ajudannya berinisial BSR sebesar Rp240 juta. Selain itu, uang sebesar Rp100 juta diduga disalurkan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan.
KPK menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Hamenang. Salah satu aliran uang disebut berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, melalui Rizqan.
Dari jalur tersebut, Hamenang diduga menerima Rp1,9 miliar. KPK menyebut dana itu digunakan untuk berbagai keperluan pribadi bupati, termasuk pembayaran utang Pilkada 2024 dan kebutuhan operasional.
OTT dan penetapan tersangka
Dugaan penggunaan uang korupsi untuk membayar utang pilkada terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, serta 21 orang lainnya.
Sehari setelah operasi, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Amin sebagai tersangka. Mereka ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK belum merinci seluruh peran setiap pihak dalam aliran dana tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu menyatakan perkara di Klaten mencakup sejumlah dugaan praktik korupsi dengan pola dan objek yang berbeda.
Lima klaster dugaan korupsi
KPK mengidentifikasi lima klaster dalam perkara tersebut. Klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta pemberian uang kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
Dugaan penerimaan imbalan dari penyedia dan kontraktor menjadi bagian dari klaster pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, dugaan pemberian kepada pihak BPK berkaitan dengan upaya pengondisian audit, sebagaimana disampaikan KPK.
Dalam perkara ini, dugaan penggunaan uang untuk membayar utang Pilkada 2024 merupakan bagian dari keterangan mengenai penggunaan dana yang diduga diterima Hamenang. Status tersangka yang diumumkan KPK masih berkaitan dengan dugaan korupsi dan proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian perkara tersebut.
Sumber: ANTARA News – Terkini


















