Berita  

Mengapa Tanda Tangan Tidak Boleh Diberikan Sembarangan

Dokumen kosong, salinan tanda tangan, dan tautan tidak dikenal dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan

Sertifikatin 1

Tanda tangan sering dianggap sebagai tindakan sederhana, baik ketika dibubuhkan dengan pena maupun dilakukan secara elektronik. Namun, tanda tangan dapat memiliki konsekuensi lebih besar karena menjadi bagian dari bukti bahwa seseorang menyetujui atau mengesahkan isi suatu dokumen.

Karena itu, membubuhkan tanda tangan tidak seharusnya dilakukan tanpa memahami dokumen yang dihadapi. Risiko dapat muncul ketika seseorang menandatangani formulir yang disebut hanya sebagai formalitas, menerima dokumen dari pengirim yang tidak jelas, atau langsung mengeklik tombol persetujuan tanpa membaca isinya.

Tanda tangan dapat menunjukkan persetujuan

Tanda tangan berfungsi menghubungkan seseorang dengan dokumen atau pernyataan tertentu. Dalam sebuah perjanjian, misalnya, tanda tangan dapat menjadi bagian dari bukti bahwa pihak yang membubuhkannya menyetujui isi perjanjian tersebut.

Sebelum menandatangani, seseorang perlu mengetahui jenis dokumen, pihak yang membuat atau menerimanya, serta konsekuensi yang mungkin muncul dari ketentuan di dalamnya. Anggapan bahwa tanda tangan hanya formalitas dapat menimbulkan masalah apabila dokumen ternyata memuat kewajiban, biaya, persetujuan, atau ketentuan lain yang sebelumnya tidak dipahami.

Salah satu hal yang perlu dihindari adalah menandatangani kertas atau formulir kosong. Setelah tanda tangan diberikan, dokumen tersebut dapat diisi atau dilengkapi. Jika isi akhirnya berbeda dari penjelasan awal, dapat timbul persoalan mengenai bagian mana yang sebenarnya disetujui oleh pemilik tanda tangan.

Pastikan informasi penting telah terisi sebelum dokumen ditandatangani. Hal yang perlu diperiksa antara lain nama, tanggal, jumlah uang, identitas para pihak, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perjanjian.

Jangan hanya mencari kolom tanda tangan

Kebiasaan langsung menuju halaman terakhir untuk menemukan kolom tanda tangan juga berisiko. Dalam dokumen tertentu, ketentuan mengenai hak dan kewajiban dapat tersebar di beberapa halaman. Persetujuan, biaya, maupun konsekuensi tertentu bahkan bisa tercantum sebelum halaman yang memuat tanda tangan.

Membaca dokumen secara keseluruhan membantu memastikan bahwa isi yang disetujui sesuai dengan kesepakatan. Jika ada bagian yang tidak dipahami, penjelasan sebaiknya diminta terlebih dahulu. Untuk dokumen dengan nilai atau konsekuensi besar, seperti perjanjian bisnis, pinjaman, jual beli aset, atau dokumen hukum tertentu, pendapat profesional dapat dipertimbangkan.

Tanda tangan yang jatuh ke tangan orang lain juga berpotensi disalahgunakan, terutama jika disertai informasi lain yang dapat membantu pembuatan atau pengajuan dokumen atas nama pemiliknya. Oleh sebab itu, foto atau salinan dokumen yang memuat tanda tangan tidak semestinya dibagikan kepada pihak yang identitas dan keperluannya belum jelas.

Dalam layanan keuangan, perlindungan data pribadi menjadi perhatian penting. Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan tetap waspada terhadap modus penipuan yang meminta informasi pribadi.

Tanda tangan elektronik tetap perlu diperiksa

Tanda tangan kini juga digunakan dalam dokumen elektronik. Indonesia mengakui tanda tangan elektronik melalui kerangka hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU ITE berstatus berlaku.

Untuk tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan tertentu, aturan tersebut memberikan kekuatan dan akibat hukum yang sah. Persyaratan itu mencakup keterkaitan data pembuatan tanda tangan dengan penanda tangan, penguasaan data tersebut, kemampuan mendeteksi perubahan setelah penandatanganan, identifikasi penanda tangan, serta bukti adanya persetujuan.

Dengan demikian, tombol “Sign”, “Agree”, atau “Tanda Tangan” tidak sebaiknya ditekan secara otomatis. Dokumen, pihak yang meminta tanda tangan, dan isi persetujuan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Kewaspadaan juga diperlukan terhadap dokumen yang dikirim melalui email, aplikasi pesan, atau tautan yang tidak dikenal. Pengirim yang mengaku mewakili perusahaan dapat meminta seseorang mengisi formulir dan membubuhkan tanda tangan. Jika identitasnya tidak diverifikasi, dokumen tersebut berpotensi digunakan tidak sesuai dengan penjelasan awal.

OJK pada 2026 mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada penawaran melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang sumbernya tidak jelas. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak lain.

Langkah paling sederhana sebelum menandatangani dokumen adalah membaca seluruh isinya, memeriksa identitas pihak terkait, serta memahami kewajiban, biaya, jangka waktu, dan konsekuensi yang tercantum. Tanda tangan bukan sekadar goresan atau klik, melainkan dapat menjadi bagian dari dokumen yang mengikat seseorang.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak