Berita  

PAM Jaya Konsultasikan Rencana IPO kepada OJK, Belum Ajukan Dokumen ke BEI

Pemprov DKI Jakarta memastikan tetap menjadi pemegang saham mayoritas jika perusahaan daerah itu melantai di bursa.

Sertifikatin 1

JAKARTA — PT Air Minum Jaya (Perseroda) atau PAM Jaya telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Namun, perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu belum menyampaikan dokumen resmi untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pembicaraan yang berlangsung masih berada pada tahap konsultasi. Dengan demikian, belum ada pengajuan resmi atau filing dari PAM Jaya terkait rencana IPO tersebut.

"Lagi konsultasi. Belum (pengajuan), baru konsultasi maksudnya filing-nya ya," kata Hasan saat diwawancarai wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin malam.

Menurut Hasan, jajaran direksi PAM Jaya telah bertemu dengan OJK untuk memperoleh pemahaman mengenai proses menuju penawaran umum saham. Kelanjutan rencana tersebut akan ditentukan oleh kesiapan perusahaan.

Ia menyebut konsultasi itu menjadi tahap awal bagi PAM Jaya untuk memahami prosedur yang perlu ditempuh apabila perusahaan memutuskan melanjutkan rencana pencatatan saham di bursa. OJK, dalam pertemuan tersebut, memberikan pemahaman mengenai proses IPO kepada jajaran direksi perusahaan.

Status rencana IPO PAM Jaya

Hasan menegaskan bahwa konsultasi dengan OJK belum dapat disamakan dengan pengajuan dokumen IPO. Sampai informasi tersebut disampaikan, PAM Jaya masih perlu mempersiapkan diri sebelum memasuki tahapan resmi pencatatan saham di BEI.

"Kemarin direksinya (PAM Jaya) sudah ketemu sama kita. Tergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kita untuk kita berikan pemahaman tentang prosesnya," ujar Hasan.

Perkembangan rencana PAM Jaya berlangsung ketika BEI mencatat sejumlah perusahaan dalam pipeline IPO. Per 9 Oktober 2026, terdapat sembilan perusahaan yang berada dalam daftar tersebut.

Dari jumlah itu, empat perusahaan berasal dari sektor kesehatan dan dua perusahaan bergerak di sektor energi. Sementara itu, sektor bahan baku, keuangan, dan industri masing-masing menyumbang satu perusahaan dalam pipeline IPO BEI.

Data pipeline IPO di BEI

Berdasarkan skala aset, dua perusahaan dalam pipeline tersebut memiliki aset di bawah Rp50 miliar. Empat perusahaan memiliki aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, sedangkan tiga perusahaan lainnya tercatat memiliki aset di atas Rp250 miliar.

Hingga periode yang sama, BEI mencatat tujuh perusahaan telah menghimpun dana melalui IPO. Total dana yang terkumpul dari aksi korporasi tersebut mencapai Rp2,16 triliun.

Data itu menunjukkan bahwa rencana PAM Jaya masih berada pada tahap konsultasi dan belum termasuk perusahaan yang secara resmi mengajukan dokumen IPO. Belum terdapat informasi mengenai jadwal, nilai emisi, maupun jumlah saham yang akan ditawarkan PAM Jaya kepada publik.

Pemprov DKI pertahankan kepemilikan mayoritas

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas PAM Jaya dan Bank Jakarta apabila kedua badan usaha milik daerah tersebut nantinya melantai di bursa saham.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan rencana IPO kedua perusahaan merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah. Kendati membuka kesempatan bagi investor publik, Pemprov DKI tetap ingin mempertahankan kendali atas kebijakan dan keputusan strategis perusahaan.

Pramono menyatakan ketentuan mengenai posisi mayoritas Pemprov DKI untuk PAM Jaya dan Bank Jakarta diatur dalam peraturan daerah yang diusulkan. Menurut dia, pengaturan tersebut dimaksudkan agar pengelolaan dan kewenangan perusahaan tidak beralih kepada pihak lain.

Dengan demikian, apabila rencana IPO PAM Jaya diteruskan, prosesnya masih harus menunggu kesiapan perusahaan dan pengajuan dokumen resmi kepada otoritas terkait. Pada tahap saat ini, informasi yang tersedia baru menunjukkan adanya konsultasi antara direksi PAM Jaya dan OJK.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak