Polrestabes Surabaya Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sasar Pelanggaran Kasat Mata

Sertifikatin 1

Surabaya, INFOJAWATIMUR.COM –

Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan penindakan melalui tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata dan dinilai membahayakan pengguna jalan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin (28/9/2026).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah masih ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas di beberapa titik di Kota Surabaya.

Menurut Luthfie, pelanggaran tersebut tidak hanya membahayakan pengendara yang melakukan pelanggaran, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Salah satu yang menjadi perhatian yakni pengendara yang berhenti melewati marka atau garis berhenti saat lampu lalu lintas berwarna merah.

“Mulai hari ini saya sudah tetapkan untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan akan kami lakukan penilangan secara manual,” ujar Luthfie melalui video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya, Senin (28/9/2026).

Luthfie mengatakan, pemberlakuan kembali penindakan manual tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan di Kota Surabaya.

Dalam pelaksanaannya, ia menekankan agar penindakan dilakukan secara profesional dan tidak disalahgunakan. Luthfie juga menyatakan bahwa setiap proses penilangan harus diketahui oleh perwira.

Ia menegaskan akan mengambil tindakan terhadap anggota apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penindakan.

Pemberlakuan kembali tilang manual tersebut tidak berarti seluruh penegakan hukum lalu lintas dilakukan secara manual. Penerapan penindakan berbasis elektronik melalui ETLE tetap menjadi bagian dari penegakan hukum lalu lintas.

Dengan kebijakan tersebut, pengguna jalan di Surabaya diimbau untuk mematuhi rambu dan marka lalu lintas serta ketentuan berkendara yang berlaku.

Home Trending Kontak