
Jakarta, INFOJAWATIMUR.COM –
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut memuat capaian, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi strategis sejak komisi ini dibentuk pada November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyetujui sejumlah poin penting sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat reformasi institusi Polri ke depan, di antaranya:
Pertama, kedudukan Polri ditegaskan tetap berada langsung di bawah Presiden. Pemerintah memastikan tidak akan membentuk kementerian keamanan khusus maupun menempatkan Polri di bawah kementerian yang telah ada.
Kedua, mekanisme pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan. Presiden tetap akan mengajukan calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pengangkatan secara resmi.
Ketiga, kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperluas dan diperkuat sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, dengan keputusan yang bersifat mengikat. Kebijakan ini nantinya akan diikuti dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Kepolisian.
Keempat, seluruh dokumen rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri akan dibuka kepada publik. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat ikut mengakses, memahami, dan mengawasi arah reformasi Polri. Pemerintah juga akan menyiapkan instruksi presiden (Inpres) atau keputusan presiden (Keppres) sebagai dasar implementasi kebijakan secara bertahap.

Selain itu, pemerintah akan mempertegas pengaturan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Ketentuan tersebut akan disusun secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan profesionalisme dan mencegah tumpang tindih kewenangan.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa wacana pembentukan Kementerian Keamanan resmi dihentikan setelah melalui kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dilanjutkan karena dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat.
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang dirancang secara terukur, berjangka, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.













