Jakarta, INFOJAWATIMUR.COM – Pemerintah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Berdasarkan perhitungan hisab serta tidak adanya laporan hasil rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ungkap Menteri Agama dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, berdasarkan perhitungan hisab, pada saat rukyat 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada ketinggian antara 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat), dengan sudut elongasi berkisar antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik (6,1 derajat).
“Secara hisab, posisi tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura),” jelasnya. Adapun kriteria terbaru yang disepakati MABIMS adalah tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kedua, berdasarkan hasil pemantauan hilal (rukyat) di 117 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. “Pengamatan telah dilakukan di 117 lokasi, dan hasil laporan yang diterima serta diverifikasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.
“Keputusan sidang isbat ini diharapkan menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, sekaligus menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Sidang isbat ini juga dihadiri oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, Badan Informasi Geospasial (BIG), BRIN, Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, para ahli falak dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi Islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pentingnya Sidang Isbat
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan hari besar Islam, pemerintah berperan memfasilitasi melalui sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai dasar hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Regulasi ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan keseragaman penetapan awal bulan Hijriah secara nasional. Selain itu, terdapat pula Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus menjaga persatuan umat, agar terdapat kesepahaman dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” pungkasnya.



















