Jakarta, INFOJAWATIMUR.COM – Gedung Bundar Kejaksaan Agung kembali menjadi saksi bisu runtuhnya integritas pejabat publik. Hanya berselang enam hari setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus korupsi tata kelola komoditas nikel.
Penangkapan ini memicu gelombang keterkejutan publik. Pasalnya, Hery baru saja dilantik pada 10 April 2026 dan sempat melontarkan janji manis untuk membersihkan praktik maladministrasi serta memperkuat pengawasan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Kronologi Penangkapan di Gedung Bundar
Hery Susanto tiba di Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026) pagi, awalnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Sekitar pukul 15.20 WIB, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Tanpa sepatah kata pun, ia langsung digiring masuk ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Skandal Nikel di Sulawesi Utara
Direktur Penyidikan Jampidsus mengungkapkan bahwa keterlibatan Hery diduga terjadi saat ia masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman pada periode sebelumnya dan berlanjut hingga proses transisi jabatan Ketua.
Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memuluskan surat rekomendasi bagi sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Utara. Rekomendasi tersebut digunakan perusahaan untuk melegalkan aktivitas pertambangan yang sebenarnya bermasalah secara administrasi dan lingkungan.
“Tersangka diduga menerima gratifikasi dalam jumlah signifikan sebagai imbal balik atas penerbitan rekomendasi Ombudsman yang menguntungkan pihak swasta dalam tata kelola niaga nikel,” ujar juru bicara Kejagung dalam konferensi pers mendadak sore ini.
Janji Pembenahan yang Berujung Ironi
Kasus ini menjadi ironi terbesar dalam sejarah lembaga pengawas tersebut. Saat pelantikan enam hari lalu, Hery Susanto dengan tegas menyatakan komitmennya untuk melakukan “akselerasi pembenahan internal” dan memastikan tidak ada celah bagi maladministrasi di tubuh Ombudsman.
Kini, janji tersebut menguap begitu saja. Seorang pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga moralitas pelayanan publik, justru tersungkur dalam pusaran bisnis komoditas tambang yang kerap menjadi ladang basah korupsi.
Dampak bagi Kepercayaan Publik
Penangkapan ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan tamparan keras bagi reformasi birokrasi di Indonesia. Jika pucuk pimpinan lembaga pengawas tertinggi bisa “dibeli”, publik pun kini mempertanyakan nasib laporan-laporan maladministrasi yang tengah mereka adukan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada Hery Susanto. “Kami sedang mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain, baik di internal lembaga maupun pihak swasta yang diuntungkan,” tegas pihak penyidik.



















