Modus “Dokumen Kosong” & ATM Disita: Nestapa 95 Petani Tambak Udang OKI dalam Pusaran Korupsi KUR BSI Rp12,4 Miliar

Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar

Oki, INFOJAWATIMUR.COM – Niat hati mendapat bantuan modal usaha, 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), justru terseret dalam pusaran kasus korupsi. Nama mereka dicatat sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp12,4 miliar. Sialnya, uang miliaran itu tak pernah mampir ke kantong mereka.

Skandal ini kini bergulir panas di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam sidang perdana yang digelar akhir Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar modus licik yang menjerat para petani sepanjang periode 2022–2023.

Kronologi Modus: Dari Tanda Tangan Kosong Hingga ATM “Disita”

Awalnya, PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) hadir sebagai mitra (avalist) yang menjanjikan bantuan modal. Perusahaan mengumpulkan KTP dan data pribadi petani. Namun, proses akad kredit justru menjadi awal petaka.

  • Akad Dokumen Kosong: Tanpa penjelasan rinci, para petani diminta menandatangani lembaran dokumen kosong oleh pihak bank dan perusahaan.
  • Buku Tabungan & ATM Dikuasai: Begitu dana KUR cair, pihak PT KIM langsung mengumpulkan buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN milik nasabah.
  • Dana Dikuras: Lewat surat kuasa dan mesin EDC, dana di rekening petani dipindahbukukan ke rekening pribadi pengelola PT KIM, Sapriyadi Susanto, untuk kepentingan pribadi dan bisnis lain.

Negara Tekor Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Pasrah

Akibat kongkalikong ini, negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp9.564.522.131,71 berdasarkan audit BPK RI. Dari total plafon Rp12,4 miliar, uang yang dikembalikan hanya sekitar Rp3,2 miliar.

Tiga orang kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa:

  1. Syaifudin alias Udin (Mantan Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit II) – Diduga menerima fee Rp68,7 juta untuk memuluskan kredit.
  2. Sapriyadi Susanto (Pengelola PT KIM).
  3. Liswan (Sekretaris PT KIM).

Menariknya, dalam sidang perdana, ketiga terdakwa kompak tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Artinya, persidangan langsung tancap gas ke agenda pembuktian. JPU siap menghadirkan 30 saksi dan 4 ahli untuk menguliti peran masing-masing terdakwa.

Respons BSI: Hormati Proses Hukum & Jamin Keamanan Nasabah

Menanggapi kasus yang mencoreng tata kelola KUR ini, VP Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang transparan.

“BSI berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang melanggar ketentuan perbankan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya. Ia juga memastikan operasional bank tetap berjalan normal serta dana dan data nasabah lainnya aman terlindungi.

Pilihan 2: Gaya Populer / Straight News yang Tajam (Cocok untuk Media Online Cepat)

Petani Tak Nikmati Duitnya, Kredit Macet Rp9,5 Miliar: Ini Peran 3 Terdakwa Korupsi KUR BSI OKI

PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp12,4 miliar di OKI, Sumatera Selatan, memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Palembang. Sebanyak 95 petani tambak udang lokal diketahui hanya menjadi “tameng” dalam mencairkan dana yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp9,5 miliar.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan baru-baru ini, terungkap bahwa para petani dijebak dengan skema kemitraan bodong oleh PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) yang bekerja sama dengan oknum pegawai BSI KCP Tulang Bawang Unit II pada 2022–2023.

Tiga Aktor Utama dan Modusnya:

  • Syaifudin (Eks Pegawai BSI): Meloloskan pengajuan KUR PT KIM meskipun tidak memenuhi syarat administrasi, demi imbalan fee Rp68,7 juta.
  • Sapriyadi Susanto & Liswan (Pengurus PT KIM): Mengumpulkan KTP petani, menyuruh mereka menandatangani dokumen kosong saat akad, lalu menguasai buku tabungan, kartu ATM, dan PIN nasabah setelah dana cair.

Uang KUR yang harusnya mengalir ke tambak udang petani justru dikuras habis ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto menggunakan mesin EDC.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri OKI sejak Januari 2026 ini akan melanjutkan sidangnya ke tahap pembuktian. JPU berencana menghadirkan puluhan saksi untuk membongkar sejauh mana manipulasi data ini dilakukan. Di sisi lain, manajemen BSI menyatakan menghormati proses hukum dan memastikan tindakan tegas bagi oknum yang melanggar hukum perbankan.

Need Help? Chat with us