Bisnis  

IAPI Usulkan Satu Standar Internasional untuk Assurance Keberlanjutan

Regulator diminta menyiapkan registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan sebelum kewajiban assurance terbatas berlaku pada 2029

Sertifikatin 1

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengusulkan penggunaan satu standar bertaraf internasional sebagai acuan resmi assurance keberlanjutan di Indonesia. Organisasi tersebut juga meminta agar infrastruktur pengawasan bagi seluruh penyedia jasa disiapkan sebelum kewajiban assurance mulai diterapkan.

Usulan itu disampaikan Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo dalam Business Morning Forum di Jakarta, Rabu. Menurut dia, ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia belum memiliki tingkat kematangan yang sama dengan ekosistem pelaporan keuangan.

Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kesalahan penyajian, bias, hingga klaim keberlanjutan yang menyesatkan atau greenwashing. Jika tidak diantisipasi, persoalan itu dapat mengikis kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap informasi keberlanjutan yang diterbitkan perusahaan.

Tiga standar dalam satu kerangka

IAPI berpandangan bahwa tiga standar hasil adopsi internasional perlu ditetapkan sebagai acuan resmi. Pertama, SAKb 5000 yang mengadopsi International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 diusulkan menjadi satu-satunya standar assurance keberlanjutan.

Kedua, pelaksanaan assurance perlu ditopang Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2, yang merupakan adopsi dari International Standards on Quality Management (ISQM) 1 dan ISQM 2. Ketiga, diperlukan Standar Etika untuk Assurance Keberlanjutan yang mengadopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance.

Tarkosunaryo menjelaskan, ketiga standar itu memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling melengkapi. Standar etika mengatur persyaratan yang harus dipenuhi praktisi, termasuk kewajiban menjaga independensi dari entitas yang diperiksa.

Sementara itu, standar manajemen mutu mengatur komponen yang harus diterapkan kantor tempat praktisi bernaung agar setiap perikatan berlangsung dengan mutu yang memadai. Adapun standar assurance mengatur tata cara pelaksanaan perikatan assurance keberlanjutan.

Menurut IAPI, kombinasi praktisi yang independen dan beretika, sistem manajemen mutu yang memadai, serta aturan perikatan yang jelas diperlukan untuk menekan risiko greenwashing.

Kesiapan pengawasan dinilai penting

IAPI menyatakan SAKb 5000, SMM 1 dan SMM 2, serta Standar Etika untuk Assurance Keberlanjutan akan segera tersedia sebagai infrastruktur standar yang dapat digunakan. Namun, ketersediaan standar saja dipandang belum cukup untuk menjamin mutu assurance yang konsisten.

IAPI merujuk tahapan dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut akan mewajibkan pengungkapan informasi keberlanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Berdasarkan jadwal yang dirujuk IAPI, kewajiban assurance terbatas bagi entitas Kelompok 1 mulai berlaku untuk periode 2029. Karena itu, Tarkosunaryo berharap seluruh penyedia jasa assurance memiliki tingkat persaingan dan perlakuan yang setara sejak awal penerapan.

Infrastruktur pengawasan yang diminta mencakup empat elemen, yakni registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan. Keempatnya, menurut IAPI, perlu disiapkan regulator sebelum kewajiban assurance tersebut berlaku.

Sertifikasi tidak cukup hanya berbasis kompetensi teknis

IAPI juga menekankan bahwa pihak yang memperoleh sertifikasi harus mampu menerapkan standar manajemen mutu dan mematuhi standar etika yang berlaku. Kompetensi teknis saja dinilai belum memadai untuk memastikan kualitas layanan assurance keberlanjutan.

Melalui adopsi ISSA 5000 dan International Ethics Standards for Sustainability Assurance ke dalam kerangka standar profesional akuntan publik di Indonesia, IAPI menyatakan komitmennya untuk ikut membangun ekosistem assurance keberlanjutan yang kredibel.

Bagi IAPI, kredibilitas assurance bukan sekadar persoalan kepatuhan formal. Kredibilitas dipandang sebagai dasar kepercayaan investor, regulator, dan masyarakat terhadap informasi keberlanjutan yang disampaikan dunia usaha.

Sumber: ANTARA News – Finansial

Home Trending Kontak