Berita  

Kemenag Matangkan Peta Jalan Pesantren, Fokus pada Sarpras dan Kesejahteraan Ustadz

Pemetaan bersama Kementerian PU terhadap sekitar 80 ribu pesantren menemukan masih ada fasilitas yang perlu dibenahi.

Sertifikatin 1

Kementerian Agama mematangkan peta jalan pengembangan pesantren sebagai acuan pembangunan jangka panjang. Dokumen tersebut memprioritaskan penguatan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pendidik, kesejahteraan ustadz, serta penguatan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan, peta jalan tersebut harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata pesantren, sekaligus menjaga karakter dan kekhasan lembaga pendidikan Islam tersebut.

Arah pengembangan yang disiapkan Kemenag tetap bertumpu pada tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi itu menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan jangka panjang agar penguatan pesantren tidak hanya berfokus pada aspek fisik.

Pemetaan fasilitas pesantren

Salah satu perhatian utama dalam penyusunan peta jalan ialah pemenuhan standar sarana dan prasarana. Kemenag bersama Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pemetaan terhadap sekitar 80 ribu pesantren. Hasil pemetaan menunjukkan masih terdapat pesantren yang memerlukan perhatian dari sisi standar bangunan dan fasilitas.

Kondisi hunian santri menjadi salah satu gambaran persoalan tersebut. Di sejumlah pesantren, satu kamar masih ditempati lebih dari 20 santri. Menurut Kemenag, kondisi itu perlu dibenahi karena berkaitan dengan kenyamanan dan kesehatan para santri.

Untuk memperjelas arah pembenahan, Kemenag mendorong penyusunan Standar Nasional Pesantren. Standar tersebut tidak hanya akan mencakup sarana-prasarana, tetapi juga pengelolaan lembaga, manajemen, serta kualifikasi tenaga pendidik dan kiai.

Penguatan profesi ustadz

Selain aspek fasilitas, peta jalan pengembangan pesantren diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ustadz. Kemenag melihat peluang penguatan pengakuan terhadap profesi tersebut melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Salah satu gagasan yang dibahas ialah Pendidikan Profesi Ustadz (PPU) sebagai jalur sertifikasi profesi. Skema itu diharapkan dapat memberikan pengakuan profesional kepada ustadz sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Ustadz.

Amien mengatakan penguatan profesi ustadz perlu dilakukan bersamaan dengan peningkatan kualitas dan pengakuan atas kompetensi pengajar pesantren. Dengan demikian, aspek kesejahteraan tidak dipisahkan dari upaya memperkuat kapasitas pendidik.

Rekognisi pengalaman kiai dan pengajar

Kemenag juga mendorong penerapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Mekanisme tersebut ditujukan untuk mengakomodasi kiai dan pengajar pesantren yang telah memiliki pengalaman serta kompetensi keilmuan, tetapi belum mengantongi kualifikasi akademik formal.

Melalui RPL, pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki dapat memperoleh pengakuan dalam sistem pendidikan formal sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengakuan terhadap tenaga pengajar pesantren dalam kerangka pengembangan pendidikan Islam.

Secara keseluruhan, peta jalan yang dimatangkan Kemenag menggabungkan pembenahan fasilitas, tata kelola, kualitas pendidik, dan kesejahteraan ustadz. Namun, seluruh arah kebijakan tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak