Bisnis  

Pemkab Bantul Fasilitasi QRIS bagi 10.370 Pedagang di 33 Pasar

Pembayaran nontunai masih bersifat opsional, sementara retribusi pasar telah dialihkan ke sistem e-retribusi.

Sertifikatin 1

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mempercepat digitalisasi pasar tradisional dengan memfasilitasi pembuatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi pedagang. Program tersebut dijalankan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul.

Kepala Bidang Sarana Perdagangan DKUKMPP Bantul Zona Paramitha mengatakan penyediaan QRIS menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk mendorong transaksi nontunai di pasar tradisional. Namun, penggunaan metode pembayaran tersebut masih bersifat pilihan bagi pedagang dan pembeli.

Dengan skema itu, transaksi di pasar dapat dilakukan melalui dua cara, yakni tunai atau nontunai. Pemerintah daerah tetap menyediakan opsi digital agar masyarakat dapat beradaptasi secara bertahap dengan layanan pembayaran berbasis teknologi.

Adaptasi pembayaran digital di pasar

Zona menjelaskan, penerapan pembayaran digital di pasar tradisional masih berlangsung relatif lambat. Sebagian pedagang dan pembeli, khususnya warga berusia lanjut, belum terbiasa menggunakan layanan perbankan digital maupun mobile banking.

Meski demikian, QRIS dinilai dapat memberikan pilihan transaksi yang lebih praktis sekaligus membantu mengurangi risiko keamanan. Pedagang tidak harus membawa uang tunai dalam jumlah besar karena pembayaran diterima secara digital.

Menurut DKUKMPP Bantul, jumlah pedagang pasar tradisional di wilayah tersebut mencapai sekitar 10.370 orang. Mereka tersebar di 33 titik lokasi pasar dan hampir seluruhnya telah menggunakan QRIS.

Pelatihan perdagangan melalui internet

Digitalisasi yang dilakukan DKUKMPP tidak hanya mencakup pembayaran. Dinas tersebut juga memberikan edukasi agar pedagang mulai memanfaatkan perdagangan secara daring.

Pelatihan telah dilaksanakan di sejumlah pasar, antara lain Pasar Jejeran, Pasar Pleret, Pasar Niten, Pasar Bantul, Pasar Barongan, dan Pasar Pundong. Dalam kegiatan itu, pedagang diperkenalkan pada cara berjualan melalui internet, termasuk teknik melakukan siaran langsung atau live selling.

Pemerintah berharap transfer pengetahuan tersebut berlangsung bertahap. Dengan demikian, aktivitas perdagangan di pasar tradisional Bantul dapat menjadi lebih modern dan mengikuti perkembangan teknologi yang tersedia.

Retribusi pasar beralih ke sistem digital

Selain transaksi jual beli, DKUKMPP Bantul juga menerapkan digitalisasi pada pembayaran retribusi pasar. Sebelumnya, retribusi dibayarkan secara konvensional setiap hari. Kini, pembayaran tersebut dilakukan melalui sistem e-retribusi.

Penerapan e-retribusi disebut telah dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya digitalisasi pasar. Proses perubahan tetap dijalankan bertahap, dimulai dari klaster pedagang di masing-masing pasar.

Zona mengatakan proses tersebut juga melibatkan pedagang kaki lima yang berjualan di area depan pasar. Kelompok pedagang itu disebut menjadi bagian awal yang turut memengaruhi pedagang yang telah menetap di dalam pasar untuk mengikuti digitalisasi.

Melalui fasilitasi QRIS, pelatihan perdagangan daring, dan penerapan e-retribusi, Pemkab Bantul berupaya memperluas penggunaan teknologi dalam kegiatan pasar tradisional. Pada tahap saat ini, pembayaran QRIS tetap berjalan berdampingan dengan pembayaran tunai agar pedagang dan pembeli dapat menyesuaikan diri secara bertahap.

Sumber: ANTARA News – Bisnis

Home Trending Kontak