Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan. Kebijakan tahap kedua ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 dan diproyeksikan dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang diperingati pada 12 Oktober. Pemprov Jatim menyatakan program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan kebijakan itu di Surabaya, Rabu. Menurut dia, masyarakat Jawa Timur selama ini memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dalam membayar pajak.
Jenis pajak yang dibebaskan
Tahap kedua program tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemprov juga membebaskan pengenaan PKB progresif.
Selain itu, terdapat sejumlah keringanan yang menyasar kelompok dan jenis kendaraan tertentu. Tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya dikurangi 20 persen bagi kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
Tunggakan pokok PKB juga dibebaskan bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang tercatat dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Fasilitas serupa diberikan kepada sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online, serta kendaraan sepeda motor roda tiga.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban PKB kepada pemerintah provinsi. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan periode pembebasan yang hanya berlangsung selama dua bulan.
Proyeksi penerima manfaat dan penerimaan
Berdasarkan proyeksi Pemprov Jawa Timur, seluruh skema dalam tahap kedua memiliki nilai pembebasan Rp1.729.355.554 dan potensi penerimaan Rp272.195.719.566.
Skema pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi sasaran terbesar. Program ini diperkirakan dimanfaatkan 610.481 objek, dengan nilai pembebasan Rp267.674.792.430 dan potensi penerimaan Rp267.674.792.430.
Pembebasan PKB progresif diproyeksikan menyasar 480 objek, dengan nilai pembebasan Rp628.028.230 dan potensi penerimaan Rp1.344.823.080. Sementara itu, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk buruh diperkirakan dimanfaatkan 20.273 objek, dengan nilai pembebasan Rp750.747.270 dan potensi penerimaan Rp3.002.739.821.
Skema bagi wajib pajak yang masuk data P3KE dan DTSEN diproyeksikan menyasar 2.177 objek. Nilai pembebasannya Rp80.932.292, sedangkan potensi penerimaannya Rp65.276.750.
Untuk kendaraan roda dua yang digunakan melalui aplikasi online, program diperkirakan dimanfaatkan 2.830 objek, dengan nilai pembebasan Rp180.164.250 dan potensi penerimaan Rp75.963.500. Adapun pembebasan tunggakan kendaraan roda tiga diproyeksikan menyasar 422 objek, dengan nilai pembebasan Rp89.483.512 dan potensi penerimaan Rp32.123.985.
Dasar hukum dan evaluasi tahap pertama
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Bobby menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur meningkat dari sekitar 85 persen pada tahun sebelumnya menjadi 87 persen pada tahun ini. Menurut dia, perhatian khusus kepada pengemudi ojek online dan wajib pajak dalam data DTSEN merupakan bagian dari upaya membantu masyarakat yang membutuhkan kendaraan sebagai alat bekerja.
Ia juga menyatakan pembayaran pajak masyarakat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan di Jawa Timur, termasuk sektor infrastruktur dan pendidikan.
Sebelumnya, pembebasan pajak tahap pertama yang berlangsung pada 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak. Total nilai pembebasan pada tahap tersebut mencapai Rp965.338.617, dengan penerimaan Rp214.309.924.000.
Sumber: ANTARA News – Finansial


















