Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi warga terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut diharapkan membantu masyarakat menyesuaikan kewajiban finansial sekaligus memulihkan usaha dan pendapatan keluarga.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi atas kebijakan yang ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 28 September 2026 itu. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTT kepada pemerintah pusat dan OJK.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat NTT, khususnya masyarakat di delapan kabupaten terdampak gempa di Flores, saya menyampaikan terima kasih kepada OJK,” kata Melki di Kupang, Sabtu.
Delapan wilayah yang memperoleh perlakuan khusus tersebut adalah Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Sebelum kebijakan ditetapkan, OJK melakukan pengumpulan data serta asesmen terhadap kondisi daerah yang terdampak bencana.
Penyesuaian kewajiban kredit
Melki menilai relaksasi kredit diperlukan karena warga tidak hanya menghadapi kerusakan akibat gempa, tetapi juga harus mengembalikan aktivitas ekonomi dan sumber penghidupan. Perlakuan khusus itu memberikan ruang bagi debitur yang belum mampu membayar kewajiban secara normal untuk menyesuaikan pembayaran berdasarkan kemampuan mereka.
Berdasarkan kebijakan OJK, kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi juga dapat ditetapkan berkualitas lancar, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk kredit yang sudah ada. OJK juga membuka kesempatan pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana. Kualitas pembiayaan baru dapat ditetapkan secara terpisah sehingga tidak menggunakan konsep one obligor.
Berlaku bagi berbagai lembaga keuangan
Perlakuan khusus itu mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Aturan tersebut mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan yang sama juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian.
Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Dalam periode tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Dukungan untuk pemulihan ekonomi Flores
Pemerintah Provinsi NTT menilai kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari pemulihan pascabencana karena memungkinkan masyarakat menyesuaikan kewajiban kredit dengan kondisi ekonominya. Dukungan itu diharapkan membantu warga memulihkan usaha, pendapatan, dan aktivitas ekonomi secara bertahap.
Melki mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. Ia juga meminta perbankan dan lembaga keuangan memberikan dukungan kepada warga terdampak gempa agar proses pemulihan dapat berlangsung lebih baik.
Dengan adanya relaksasi, masyarakat di delapan kabupaten terdampak diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha dan mempercepat pemulihan ekonomi keluarga. Pemulihan tersebut juga diharapkan mendukung pemulihan ekonomi Flores secara bersama-sama.
Sumber: ANTARA News – Finansial


















