Apple Bayar Ganti Rugi ke Pemilik iPhone, Satu Orang Simbol Rupiah 1,4 Juta

0
54
Apple Bayar Ganti Rugi ke Pemilik iPhone, Satu Orang Simbol Rupiah 1,4 Juta

INFOJAWATIMUR.com –

Jakarta – Apple sudah setuju untuk membayar ganti merugikan ke pemilik iPhone. Produsen elektronik itu memilih membayar triliunan rupiah agar persidangan tindakan hukum kecurangan iPhone tidak dilanjutkan.

Pada 2020 lalu, Apple setuju membayar ganti kehilangan menghadapi gugatan pengguna iPhone yang menuduh merekan sengaja menurunkan performa iPhone lawas atau istilahnya ‘throttling’.

Apple pada masa kini mulai membayar ganti kehilangan secara bertahap terhadap para pengguna iPhone yang mana menjadi korban. Konsumen yang mana telah terjadi mengklaim kerugiannya menerima pembayaran sebesar US$ 92,17 atau setara Mata Uang Rupiah 1,4 jutaan.

Pada Desember 2017 lalu, Apple mengaku bahwa iOS dibuat lambat pada iPhone lawas, seiring dengan usia elemen penyimpan daya yang mana makin tua. Apple berdalih langkah itu dibuat untuk menegaskan stabilitas perangkat.

Namun, pengguna tak terima dengan alasan tersebut. Konsumen juga merasa Apple berlaku tak adil dan juga tak transparan melawan kebijakan yang mana dengan segera berdampak pada mereka.

Situs web resmi litigasi perkara yang disebutkan mengonfirmasi bahwa banding terakhir ditolak pada bulan Desember 2023. Oleh lantaran itu, pembayaran dapat dijalankan mulai Januari 2024.

Pembayaran total dari Apple untuk persoalan hukum ini ditaksir mencapai US$ 500 atau sekitar Mata Uang Rupiah 7,7 triliun, diambil dari TechRadar, Awal Minggu (8/1/2024).

Jika Anda belum melakukan klaim, jangan harap mendapat ganti merugikan walaupun turut menjadi korban. Pasalnya, tenggat pengajuan klaim kompensasi dari Apple sudah ditutup sejak 6 Oktober 2020.

Syarat menerima ganti merugikan tersebut, pengguna harus berbasis pada Amerika Serikat (AS). Adapun yang mana memenuhi persyaratan adalah pengguna iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, atau SE yang tersebut berjalan dengan sistem operasi iOS 10.2.1.

Pengguna yang tersebut berhak mendapatkan kompensasi harus mempunyai iPhone lawas yang disebutkan paling akhir di dalam 21 Desember 2017.

Artikel Selanjutnya Wujud Bodi Titanium iPhone 15 Pro Max Cs juga Apple Watch Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here