ready Bareskrim Amankan 197 Orang dalam Penggerebekan Dugaan Kasino di Nagoya Batam – INFOJAWATIMUR.com
Selamat dan Sukses
Berita  

Bareskrim Amankan 197 Orang dalam Penggerebekan Dugaan Kasino di Nagoya Batam

Polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta berbagai mesin permainan dari lokasi penggerebekan

Sertifikatin 1

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang dalam penggerebekan dugaan perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam. Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah toko.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, penyelidikan terhadap aktivitas tersebut telah dilakukan selama dua hingga tiga bulan. Informasi awal diperoleh dari masyarakat dan rekan-rekan media di Batam sebelum polisi mengambil tindakan penggerebekan.

Ratusan orang diperiksa berdasarkan peran

Dari 197 orang yang diamankan, penyidik masih mendalami peran setiap orang dalam aktivitas yang diduga merupakan perjudian kasino. Mereka terdiri atas pihak yang disebut sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.

Dari jumlah pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. Warga asing yang diamankan terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan pihak yang berperan utama maupun pihak lain yang terlibat. Nunung menyatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut agar peran setiap orang dapat dipastikan sesuai tingkat keterlibatannya.

Polisi sita miliaran rupiah dan mesin permainan

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang disimpan di tiga brankas. Petugas juga mengamankan uang dari aktivitas penukaran chip senilai sekitar Rp500 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Selain uang, penyidik menyita sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang tersebut meliputi 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Sejumlah chip permainan turut diamankan dan masih dalam proses penghitungan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berjalan. Polisi juga mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan.

Perkara ditangani Bareskrim Polri

Penyidikan perkara tersebut akan ditangani Bareskrim Polri. Pihak yang dinilai memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d undang-undang yang sama terkait tindak pidana pencucian uang.

Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara. Namun, polisi masih memeriksa para pihak yang diamankan dan mengurai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Nunung turut mengingatkan pemilik usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjalankan aktivitas perjudian. Ia menegaskan polisi akan menindak tempat usaha yang tetap menjalankan kegiatan tersebut.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak