INFOJAWATIMUR.com – Komitmen Institut Teknologi dan BisnisWidya Gama Lumajang pada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) tidak main-main. Pada rangkaian acara Dies Natalis ke – 37 tahun 2024, kampus ini melakukan penandanganan dengan para pelaku UMKM. Penandatanganan meliputi MoU (Memorandum of Understanding), MoA (Memorandum of Agreement) dan AI (Aggremenet Implementation). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium ‘Semeru’ kampus setempat.
Seminar Bisnis ini tentang ‘’ B-BOM dan SNI ‘’ dengan tema ‘’Mari Kembangkan Bisnis Anda dengan Mengurus Sertifikasi B-POM dan SNI untuk Menjamin Keberlanjutan dan Kesuksesan Bisnis di Masa Depan’. Bertindak sebagai narasumber adalah KRT. Ari Prabowo, ST, CF, NLP, C.CPPOB.C, PMSNI (CEO KAMI LATIH – KAJI INDONESIA). Hadir pada acara ini, jajaran Rektorat, Pejabat Struktural, Dosen dan para mahasiswa.
Ketua PUIPT (Program Unggulan Ipteks Perguruan Tinggi) Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajng Dr Retno Cahyaningati, SE. MAk menjelaskan seminar tentang B-BOM dan SNI merupakan salah satu usaha nyata pihak kampus ini kepada pelaku UMKM. ‘’ Hal ini berangkat dari problem tentang B-BOM dan SNI pelaku UMKM,’’ jelasnya.
Lebih lanjut Dr Retno Cahyaningati, SE. MAk mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan nyata kepada UMKM. ‘’ Berbagai dinamika yang ada akan direspon dengan baik,’’ tambahnya. Hal ini sejalan dengan komitmen kampus untuk terus mengembangkan dunia kewirausahaan termasuk pengambangan UMKM baik di Lumajang maupun di sekitarnya.
Penandatangan dilakukan oleh pelaku UMKM dan dari kampus ITB Widya Gama Lumajang. Para pelaku UMKM ini mempunyai nama usaha yaitu, K U M, Queen GU-Rame, Mitra Nusa, Rumah Pie & Kebuli Basmati Bunda Inul, Ayu Wijaya ” Dua Jagoan “, YAS MEY Rengginang, YAS MEY Rengginang, Agustiningsih, DJAMOE UMIK DEWI, ROTI CEMARA, ROTITA dan Pawon Si Mbok
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur produk-produk yang berkaitan dengan kesehatan dan keamanan, termasuk obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya. Sementara Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirancang untuk memastikan bahwa produk, proses, dan layanan yang ada di Indonesia memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan.)**