Di Seminar Bisnis Dies Natalies ke-37, ITB WiGa Tandatangani MoU, MoA dan IA Bareng Pelaku UMKM

0
6

INFOJAWATIMUR.com – Komitmen  Institut Teknologi dan BisnisWidya Gama Lumajang pada  UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) tidak main-main. Pada rangkaian  acara Dies Natalis ke – 37 tahun 2024, kampus ini  melakukan penandanganan dengan para pelaku UMKM. Penandatanganan meliputi MoU (Memorandum of Understanding), MoA (Memorandum of Agreement) dan  AI (Aggremenet Implementation). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium ‘Semeru’ kampus setempat.

Seminar  Bisnis ini tentang   ‘’ B-BOM dan SNI ‘’ dengan tema  ‘’Mari Kembangkan Bisnis Anda dengan  Mengurus Sertifikasi B-POM dan SNI untuk Menjamin Keberlanjutan  dan Kesuksesan Bisnis di Masa Depan’. Bertindak  sebagai narasumber adalah KRT. Ari Prabowo, ST, CF, NLP, C.CPPOB.C, PMSNI (CEO KAMI LATIH – KAJI INDONESIA).  Hadir pada acara ini, jajaran Rektorat, Pejabat Struktural, Dosen  dan para mahasiswa.

Ketua PUIPT (Program Unggulan  Ipteks Perguruan Tinggi) Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajng Dr  Retno Cahyaningati, SE. MAk  menjelaskan seminar tentang  B-BOM dan SNI merupakan salah satu  usaha nyata  pihak kampus  ini kepada pelaku UMKM. ‘’ Hal ini berangkat dari  problem tentang B-BOM dan SNI pelaku UMKM,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Dr  Retno Cahyaningati, SE. MAk   mengatakan pihaknya  terus berupaya melakukan pendampingan nyata  kepada UMKM. ‘’ Berbagai dinamika yang ada akan direspon  dengan baik,’’ tambahnya. Hal ini sejalan dengan komitmen kampus untuk terus mengembangkan dunia kewirausahaan termasuk pengambangan UMKM baik di  Lumajang maupun di   sekitarnya.

Penandatangan dilakukan  oleh pelaku UMKM dan dari kampus ITB Widya Gama Lumajang.  Para pelaku UMKM ini mempunyai  nama usaha yaitu, K U M, Queen GU-Rame, Mitra Nusa, Rumah Pie & Kebuli Basmati Bunda Inul, Ayu Wijaya ” Dua Jagoan “, YAS MEY Rengginang, YAS MEY Rengginang, Agustiningsih, DJAMOE UMIK DEWI, ROTI CEMARA, ROTITA dan Pawon Si Mbok

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur produk-produk yang berkaitan dengan kesehatan dan keamanan, termasuk obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya. Sementara Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirancang untuk memastikan bahwa produk, proses, dan layanan yang ada di Indonesia memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan.)**

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here