Berita  

Fenomena Ribuan Warga Lumajang “Hobi” Hilangkan KTP, Anggaran Cetak Disdukcapil Kena Imbas

INFOJAWATIMUR.COM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lumajang kini menghadapi tantangan unik sekaligus membebani fiskal daerah. Bukan karena lonjakan pemohon pemula, melainkan akibat tingginya angka kelalaian kolektif warga yang kerap kehilangan kartu identitas mereka. Fenomena ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang hilang setiap tahunnya ini mulai menguras pos anggaran pengadaan blangko dan tinta cetak APBD setempat.

Berdasarkan data internal instansi tersebut, persentase pengajuan cetak ulang akibat KTP hilang atau rusak justru mendominasi antrean pelayanan harian, mengalahkan pengajuan wajib KTP baru. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah terus memutar otak demi menjaga ketersediaan logistik kartu identitas agar tidak mengalami kelangkaan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lumajang mengungkapkan kekhawatirannya terkait rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen negara yang bersifat vital tersebut. Ia menyebut, sebagian besar alasan yang diajukan warga saat meminta cetak ulang cenderung sepele dan berulang.

“Kesadaran untuk mengamankan dokumen kependudukan ini yang masih perlu kita dongkrak. Banyak warga datang melapor KTP-nya hilang terselip, jatuh saat berkendara, atau rusak karena kelalaian penyimpanan. Dampaknya, beban operasional pencetakan kami membengkak hanya untuk memfasilitasi pencetakan ulang,” jelasnya.

Imbas dari tren negatif ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Pendistribusian blangko KTP-el yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Lumajang sejatinya diprioritaskan bagi pemula—seperti remaja yang baru menginjak usia 17 tahun—atau warga yang melakukan perubahan data elemen secara resmi.

Namun, akibat masifnya permintaan cetak ulang karena faktor kehilangan, kuota blangko yang tersedia sering kali tersedot di luar perencanaan utama. Hal ini memicu kekhawatiran terjadinya efek domino, seperti potensi kelangkaan blangko bagi warga yang benar-benar baru pertama kali membuat KTP.

Menyikapi situasi yang terus membebani anggaran daerah ini, Disdukcapil Lumajang berencana memperketat regulasi permohonan. Warga yang mengajukan cetak ulang kini diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian secara mutlak tanpa toleransi.

Langkah tegas ini diambil sebagai instrumen kendali sekaligus efek jera, agar masyarakat Lumajang tidak lagi menggampangkan proses penerbitan dokumen kependudukan yang dibiayai oleh uang negara tersebut.

Need Help? Chat with us
Exit mobile version