Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung berinisial IWA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap IWA dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB perusahaan pengembang tersebut.
Selain IWA, penyidik memanggil YIT, staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung. Dua saksi lainnya ialah AK, Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development, serta DW yang menjabat Direktur PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.
Pemeriksaan saksi dari sejumlah perusahaan
Pemanggilan saksi dilakukan setelah pada Kamis, 29 Oktober 2026, KPK memeriksa perkara yang sama melalui agenda pemeriksaan terhadap tujuh orang. Mereka terdiri atas Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS, YA yang disebut sebagai staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, serta HAS selaku Kepala Bisnis Summarecon.
Tiga saksi lain yang dipanggil pada hari tersebut adalah SZ, staf PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek; JDP, Kepala Bagian Litigasi Summarecon; DD, Koordinator Dokumen Pertanahan PT Kencana Jayaproperti Agung; serta TH, Kepala Bagian Litigasi perusahaan itu.
Namun, dari tujuh saksi tersebut, hanya JDP dan DD yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Sumber tidak menjelaskan alasan lima saksi lainnya tidak hadir maupun jadwal pemeriksaan lanjutan mereka.
Berawal dari OTT pada September
Penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tersangka lain yang disebut dalam perkara itu ialah Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai perantara Summarecon. Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Rangkaian penggeledahan
Selain memeriksa saksi, KPK melakukan sejumlah penggeledahan untuk mendukung penyidikan. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Ruangan direktorat terkait juga turut digeledah.
Penggeledahan berlanjut pada 18 September di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, penyidik mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September. Sehari setelahnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Pada 29 September, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pemeriksaan terhadap empat saksi terbaru menunjukkan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut. Materi sumber belum memuat hasil pemeriksaan maupun keterangan lebih lanjut dari para saksi.
Sumber: ANTARA News – Terkini
