Selamat dan Sukses
Berita  

Kriminal Sepekan: Ekshumasi Sutrimo hingga Empat Tersangka Penistaan Agama di Ancol

Polda Metro Jaya juga menangani rekonstruksi kasus mutilasi di Depok dan kasus kebakaran Gedung Bapenda DKI.

Sertifikatin 1

Sejumlah perkara kriminal menjadi perhatian dalam sepekan terakhir. Peristiwa yang dirangkum mencakup ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, penanganan kebakaran Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, serta sejumlah kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

Rangkuman tersebut juga meliputi rekonstruksi perkara pembunuhan dan mutilasi di Depok, kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Tangerang, serta penetapan empat tersangka dalam dugaan penistaan agama di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas

Polda Metro Jaya memastikan proses ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, berlangsung sesuai jadwal. Kegiatan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepastian mengenai pelaksanaan ekshumasi disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Namun, materi sumber tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai tujuan ekshumasi maupun hasil dari proses tersebut.

Penanganan kebakaran Gedung Bapenda DKI

Kasus kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta dilimpahkan oleh Polsek Metro Gambir kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pelimpahan itu dilakukan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menyebut pelimpahan penanganan perkara tersebut berlangsung pada Senin, 10 Agustus. Sumber tidak menjelaskan penyebab kebakaran, waktu kejadian, maupun hasil penyelidikan setelah perkara dialihkan.

Rekonstruksi kasus mutilasi di Depok

Subdit Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Sebanyak 51 adegan diperagakan dalam rangkaian reka ulang tersebut.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengonfirmasi seluruh rangkaian rekonstruksi telah dilaksanakan. Tidak terdapat rincian mengenai adegan, identitas korban atau tersangka, serta hasil lanjutan penyidikan dalam materi sumber.

Kasus pembunuhan di Tangerang dan perkara Ancol

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan pelaku perkara pemerkosaan dan pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Benda, Kota Tangerang, Banten, berada di bawah pengaruh minuman keras ketika beraksi.

Tersangka berinisial KF disebut dapat masuk ke rumah korban berinisial SNA karena pintu kontrakan tidak terkunci. Penjelasan itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Keempatnya berinisial RES, AK, I, dan M.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan. Materi sumber tidak memuat identitas lengkap para tersangka, kronologi detail dugaan penistaan agama, maupun pasal yang dikenakan.

Kelima perkara tersebut menunjukkan beragam penanganan kepolisian selama sepekan, mulai dari ekshumasi dan pelimpahan penyidikan hingga rekonstruksi serta penetapan tersangka. Informasi yang tersedia berfokus pada perkembangan penanganan masing-masing kasus dan belum mencakup hasil akhir penyidikan.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak