Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan senilai Rp243,02 miliar kepada nasabah empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang bangkrut sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Dana tersebut digunakan untuk mengganti simpanan masyarakat pada bank-bank yang izin usahanya dicabut.
Nilai pembayaran itu setara dengan 99,47 persen dari total simpanan yang dinyatakan layak bayar, yakni Rp245,44 miliar. Pembayaran mencakup 31.437 rekening masyarakat di Jawa Barat, atau 99,53 persen dari keseluruhan rekening yang memenuhi syarat penggantian.
Data tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin dalam Temu Media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Ia menjelaskan, proses pembayaran klaim masih menyisakan sebagian kecil simpanan dan rekening yang belum terselesaikan.
Rincian simpanan yang tidak dibayarkan
Dari seluruh simpanan yang diverifikasi di Jawa Barat, LPS mencatat terdapat simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0,08 persen. Sebagian besar penolakan klaim berkaitan dengan pemberian suku bunga simpanan yang melampaui batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Selain itu, ada nasabah yang dinilai terlibat dalam kondisi bank tidak sehat. Tindakan nasabah yang menjadi penyebab bank tidak sehat tercatat senilai Rp1,3 miliar atau 0,53 persen.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah simpanan nasabah dapat dibayarkan melalui skema penjaminan LPS. Karena itu, tidak seluruh dana yang tercatat pada bank yang ditutup otomatis masuk dalam kategori simpanan layak bayar.
Rekapitulasi pembayaran secara nasional
Hingga 31 Agustus 2026, LPS mencatat telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh regulator secara nasional. Untuk kasus-kasus tersebut, LPS membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp595,61 miliar kepada pemilik 52.739 rekening.
Jumlah pembayaran nasional itu berasal dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun. Data tersebut menunjukkan cakupan penanganan LPS tidak hanya berlangsung di Jawa Barat, tetapi juga mencakup penutupan BPR/BPRS di wilayah lain hingga akhir Agustus 2026.
LPS mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan penjaminan sebelum menyimpan dana di bank. Lembaga itu menyebut prinsip 3T sebagai syarat penting untuk menghindari risiko klaim tidak dibayarkan ketika bank ditutup.
Prinsip 3T terdiri atas simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Kepatuhan terhadap ketiga ketentuan tersebut menjadi perhatian utama dalam proses verifikasi klaim penjaminan.
Sumber: ANTARA News – Finansial


















