Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan persiapan aktivasi program penjaminan polis asuransi telah memasuki tahap krusial. Titik paling sensitif dalam proses tersebut adalah penentuan kepesertaan perusahaan asuransi karena keikutsertaan tidak dapat diberlakukan secara otomatis.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, mengatakan isu kepesertaan menjadi salah satu tantangan utama dalam persiapan program pada 2026. Ia menyampaikan hal itu dalam agenda LPS Media Workshop 2026 di Bali, Jumat.
Menurut Ferdinan, kondisi program penjaminan polis berbeda dari penjaminan simpanan di sektor perbankan. Program penjaminan simpanan LPS diaktifkan setelah krisis 1998, ketika proses konsolidasi industri telah menyeleksi bank-bank yang bermasalah. Dengan kondisi tersebut, bank yang dinilai sehat dapat langsung menjadi peserta penjaminan simpanan tanpa harus melalui pengaturan persyaratan kepesertaan yang ketat.
Sementara itu, program penjaminan polis tidak dimulai dalam situasi pascakrisis. Karena itu, status kepesertaan perusahaan asuransi tidak bisa ditetapkan otomatis. Regulasi perlu menetapkan sejumlah persyaratan yang menjadi dasar untuk menentukan perusahaan asuransi mana yang dapat mengikuti program.
Persyaratan kepesertaan menjadi perhatian utama
Amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta program penjaminan polis. Namun, kewajiban tersebut disertai ketentuan bahwa perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Ferdinan menjelaskan, keberadaan persyaratan itu membuka kemungkinan adanya perusahaan yang tidak memenuhi kriteria kepesertaan. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak serta-merta dapat menjadi peserta sebelum proses pemenuhan dan penilaian persyaratan ditetapkan.
Ia menilai persoalan tersebut sangat sensitif dalam persiapan aktivasi karena berkaitan dengan perusahaan yang nantinya masuk atau tidak masuk dalam program. LPS juga perlu menyiapkan model kepesertaan yang dapat diterapkan sesuai kerangka regulasi.
Target aktivasi paling lambat Januari 2028
Aktivasi program penjaminan polis telah dimandatkan undang-undang untuk dilakukan paling lambat pada Januari 2028. Untuk memenuhi mandat tersebut, LPS menyiapkan beberapa skenario waktu pelaksanaan.
Skenario optimistis menempatkan aktivasi pada April 2027. Selain itu, LPS menyiapkan skenario moderat dengan target pelaksanaan pada Juli 2027. Kedua skenario tersebut menunjukkan bahwa lembaga itu mengupayakan aktivasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang.
Namun, penyusunan regulasi kepesertaan tetap menjadi bagian penting dari persiapan. Menurut Ferdinan, model kepesertaan akan memengaruhi tingkat perlindungan yang diterima publik serta efektivitas program setelah resmi diaktifkan.
Dengan demikian, tahap persiapan tidak hanya berkaitan dengan penetapan jadwal aktivasi. LPS juga harus memastikan aturan mengenai perusahaan yang dapat mengikuti program tersusun secara jelas, mengingat aturan tersebut akan menentukan cakupan perlindungan polis asuransi ketika program mulai berjalan.
Sumber: ANTARA News – Finansial


















