Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mempertegas prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Pemerintah juga menyetujui rancangan tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II bersama DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin. Dalam forum tersebut, pemerintah menyampaikan sikap setelah mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan dan pandangan yang muncul selama proses penyusunan RUU.
Prinsip keadilan dalam hubungan industrial
Menurut Yassierli, RUU tersebut memuat prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi. Rancangan aturan itu juga memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta menekankan keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan seluruh pihak dalam hubungan industrial.
Pemerintah menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum. RUU itu sekaligus disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Yassierli mengatakan penguatan perlindungan dalam RUU tersebut tidak hanya ditujukan kepada pekerja atau buruh. Cakupannya juga meliputi pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha.
Pengawasan dan kepastian hukum
Selain mengatur aspek perlindungan, rancangan undang-undang itu diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan serta pendekatan hukum ketenagakerjaan. Pemerintah menginginkan pengawasan dan penegakan hukum berjalan lebih efektif, profesional, dan proporsional.
Penguatan tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka memberikan kepastian hukum serta memperhatikan keberlangsungan dunia usaha. Dengan demikian, pemerintah memandang aturan yang disusun perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepentingan keberlanjutan usaha.
Setelah pembahasan bersama DPR RI, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah kemudian menyetujui rancangan itu diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II, sebelum selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Arah kebijakan ketenagakerjaan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyebut penyusunan RUU tersebut merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional. Menurut dia, aturan itu diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja sekaligus kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
Putih Sari juga menyampaikan sejumlah tujuan yang hendak dicapai melalui RUU tersebut. Di antaranya adalah mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi serta produktivitas pekerja, dan mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.
Selain itu, rancangan aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. RUU itu juga diharapkan dapat mengantisipasi perubahan dunia kerja serta transformasi digital.
Menurut Putih Sari, penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan perlu berjalan bersama upaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Keseimbangan tersebut diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi serta daya saing nasional.
Sumber: ANTARA News – Bisnis


















