Berita  

Mendagri Minta Maskapai Tahan Tarif Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Muhammad Tito Karnavian menilai peningkatan jumlah penumpang tetap memberi peluang keuntungan tanpa menetapkan harga tiket pada batas tertinggi.

Sertifikatin 1

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta maskapai penerbangan tidak menetapkan tarif tiket pada batas tertinggi menjelang libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Imbauan itu disampaikan untuk menjaga keterjangkauan transportasi masyarakat sekaligus mencegah kenaikan permintaan perjalanan memicu inflasi.

Tito mendorong Kementerian Perhubungan, terutama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengundang maskapai untuk membahas pengendalian harga tiket ketika jumlah penumpang diperkirakan meningkat pada akhir tahun.

Permintaan tersebut disampaikan Tito di Jakarta, Senin, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Menurut dia, koordinasi pemerintah dengan maskapai diperlukan agar kebijakan tarif tetap mempertimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha penerbangan.

Permintaan meningkat, tarif diharapkan tetap terkendali

Tito menilai lonjakan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru akan meningkatkan tingkat keterisian pesawat. Kondisi itu, menurut dia, tetap memberikan peluang bagi maskapai untuk memperoleh keuntungan tanpa harus mematok tarif pada level maksimal.

Ia meminta maskapai mempertimbangkan penyesuaian harga agar mobilitas masyarakat tidak terganggu. Dalam pernyataannya, Tito menyebut kenaikan jumlah penumpang akan membuat load factor meningkat sehingga maskapai masih dapat meraih keuntungan meskipun tidak mengambil margin secara maksimal.

Pemerintah berharap hasil koordinasi tersebut melahirkan tarif yang seimbang. Dengan demikian, perjalanan masyarakat dapat berlangsung lancar, kegiatan dunia usaha tetap berkembang, dan tekanan terhadap inflasi nasional dapat ditekan menjelang akhir tahun.

Tito menekankan bahwa keuntungan bagi maskapai tetap diperlukan, tetapi tidak semestinya diperoleh dengan cara yang berpotensi mendorong kenaikan harga secara berlebihan. Kebijakan harga yang lebih terkendali dinilai dapat membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen.

Pemerintah menjaga inflasi dalam sasaran

Dalam kesempatan yang sama, Tito menyampaikan inflasi tahunan pada September 2026 tercatat sebesar 3,28 persen. Angka tersebut masih berada dalam sasaran pemerintah, yakni 2,5 persen dengan rentang toleransi 1,5 persen, atau hingga 3,5 persen.

Menurut Tito, pengendalian inflasi tidak hanya berkaitan dengan menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memastikan pendapatan produsen tetap terlindungi. Inflasi yang terlalu rendah dapat menekan pendapatan petani, nelayan, dan pelaku usaha.

Sebaliknya, inflasi yang terlalu tinggi berisiko mengurangi daya beli, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga kenaikan harga tetap berada dalam rentang yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga mencatat inflasi bulanan dari Agustus ke September meningkat 0,30 persen. Kelompok makanan dan minuman disebut menjadi penyumbang utama kenaikan tersebut.

Dengan kondisi itu, permintaan Mendagri kepada maskapai menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pada periode ketika mobilitas masyarakat biasanya meningkat. Pemerintah berharap tarif penerbangan tetap terjangkau tanpa menghilangkan peluang maskapai memperoleh keuntungan secara wajar.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak