Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menerima 2.726 pengaduan konsumen selama periode Januari hingga Agustus 2026. Laporan tersebut mencakup persoalan pada sejumlah sektor jasa keuangan serta berbagai jenis layanan yang digunakan masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito menyampaikan data itu di Medan, Selasa. Berdasarkan sektor jasa keuangan, jumlah pengaduan paling banyak berasal dari bank umum atau perbankan, yakni 1.081 laporan.
Sektor dengan jumlah pengaduan terbesar berikutnya adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dengan 862 laporan. Setelah itu, pengaduan terkait perusahaan pembiayaan tercatat 485 laporan, asuransi jiwa sebanyak 171 laporan, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 35 laporan.
Penagihan dan SLIK Menjadi Perhatian
Jika dikelompokkan berdasarkan jenis masalah, pengaduan mengenai perilaku petugas penagihan menempati posisi tertinggi dengan 568 laporan. Berikutnya, terdapat 392 pengaduan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), 337 permintaan pembukaan blokir, serta 295 laporan mengenai restrukturisasi.
Selain itu, OJK Sumut menerima 223 pengaduan yang berkaitan dengan persoalan klaim. Rincian tersebut menunjukkan bahwa masalah dalam proses penagihan dan layanan informasi debitur menjadi perhatian penting bagi konsumen di wilayah Sumatera Utara.
Triyoga mengatakan, banyaknya laporan mengenai dua isu tersebut memperlihatkan kebutuhan masyarakat terhadap penanganan penagihan dan akses informasi debitur yang lebih baik.
Penanganan melalui APPK
OJK Sumatera Utara menggunakan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Laporan tersebut mencakup pengaduan yang mengandung indikasi sengketa maupun dugaan pelanggaran.
Melalui mekanisme itu, OJK berupaya memastikan setiap pengaduan diproses sesuai permasalahan yang dilaporkan. OJK Sumut juga secara rutin mengevaluasi pengaduan bersama pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari perhatian OJK terhadap kualitas penanganan pengaduan konsumen. Pelaku usaha jasa keuangan di Sumatera Utara didorong untuk meningkatkan respons dan penyelesaian atas laporan yang disampaikan masyarakat.
Dorong Kepercayaan terhadap Lembaga Keuangan
OJK menyatakan langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan. Penanganan pengaduan yang lebih baik juga diarahkan untuk mendukung sistem keuangan yang inklusif, adil, dan bertanggung jawab.
Dengan jumlah laporan terbesar berasal dari perbankan dan isu perilaku petugas penagihan menjadi jenis pengaduan paling dominan, data hingga Agustus 2026 memberikan gambaran mengenai persoalan yang paling banyak disampaikan konsumen kepada OJK Sumut. Lembaga tersebut terus melakukan evaluasi bersama pelaku usaha jasa keuangan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
Sumber: ANTARA News – Finansial

















