INFOJAWATIMUR.com – Jakarta – Sekretaris Satuan Tindakan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti, Hudiyanto, khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang mana resmi ataupun ilegal akan semakin berprogres lalu digemari masyarakat. Pasalnya, penyedia layanan semakin pintar menawarkan jasa pinjaman tersebut.
Salah satu caranya, kata Hudiyanto, penyedia layanan memasarkan jasa itu melalui media sosial yang digunakan akrab dengan masyarakat, seperti Facebook, aplikasi, dan juga berbagai media digital. “Aksesnya dipermudah. Satgas Pasti melawan ini,” kata Hudiyanto pada acara Cakap-cakap TV Tempo bertajuk Waspada Modus Baru Pinjol, pada Rabu, 1 Mei 2024.
Sedikitnya ada tiga alasan layanan pinjol ini tumbuh masif kemudian digemari masyarakat, yaitu literasi keuangan, digital, serta kondisi ekonomi rakyat yang digunakan masih rendah. Menurut dia, ketiga faktor itu berkelindan kemudian menyebabkan warga terjerembab di pusaran pinjol.
“Fenomena sumbu pendek, baru dibuka segera percaya. Karena literasi rendah, gampang ditipu,” kata dia. Alasan keperluan kegiatan ekonomi juga gaya hidup disebut menjadi faktor paling krusial.
Satgas Pasti telah lama memblokir 537 entitas pinjol ilegal pada selama Februari hingga Maret 2024. Satgas ini berisi 16 lembaga dan juga kementrian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, lalu sebagainya.
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas Pasti juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi lalu 17 entitas yang mana menawarkan pembangunan ekonomi atau kegiatan uang ilegal yang tersebut berpotensi merugikan penduduk dan juga melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Tak semata-mata itu, pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas Pasti juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjol itu. Penagih yang dilaporkan, kata Satgas Pasti , juga mengancam, mengintimidasi, kemudian tindakan yang mana bertentangan dengan ketentuan yang mana berlaku.
Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas ini juga sudah pernah menghentikan menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang mana terdiri dari 1.235 entitas pembangunan ekonomi ilegal, 7.576 entitas pinjol, kemudian 251 entitas gadai ilegal.