Pelindungan anak di ruang digital menjadi salah satu agenda penting dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menempuh pendekatan regulasi dan kerja sama lintas kementerian untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Salah satu dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) memperkuat tanggung jawabnya dalam mengurangi berbagai risiko yang dapat dihadapi anak saat menggunakan layanan internet.
PP TUNAS tidak menempatkan pengawasan orang tua sebagai satu-satunya tumpuan. Penyelenggara platform juga didorong menyesuaikan tata kelola dan fitur layanan agar lebih ramah anak. Penyesuaian itu mencakup pembatasan risiko penggunaan platform dengan mempertimbangkan usia pengguna, karakteristik layanan, serta tingkat risiko yang ditimbulkan.
Pembagian Peran Pemerintah
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Peta jalan ini melibatkan sekitar 15 kementerian dan lembaga, dengan pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu menjelaskan pembagian peran antara kementerian dalam kebijakan tersebut. Menurut dia, PP TUNAS berada di bawah kepemimpinan Kementerian Komunikasi dan Digital karena fokus regulasinya berkaitan dengan penyelenggara sistem elektronik.
Sementara itu, Kementerian PPPA mengoordinasikan pelaksanaan peta jalan pelindungan anak. Kemkomdigi menjadi salah satu kementerian pelaksana yang berperan dalam memperkuat tata kelola platform digital.
Keterlibatan banyak kementerian dan lembaga dinilai diperlukan karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin kompleks. Pemerintah memandang tantangan di ruang digital lebih rumit dan berbahaya dibandingkan risiko yang muncul di ruang fisik.
Evaluasi dan Penyesuaian Platform
Dalam evaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS, Kemkomdigi melaporkan perkembangan kepatuhan platform serta penerapan sejumlah langkah pelindungan bagi anak. Pemerintah mendorong PSE menyesuaikan layanan, termasuk memperkuat mekanisme pengamanan dan mengatur akses berdasarkan usia pengguna.
Kebijakan itu diarahkan untuk memastikan pelindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Platform digital juga diharapkan mengambil peran melalui desain layanan, tata kelola, dan fitur yang dapat mengurangi kemungkinan anak terpapar risiko di internet.
Di luar regulasi, pemerintah mendorong pelaksanaan kampanye secara masif. Kampanye tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan anak saat beraktivitas di ruang digital.
Tantangan dari Perkembangan AI
Pelaksanaan PP TUNAS juga menghadapi tantangan baru seiring perkembangan kecerdasan artifisial atau AI. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti perkembangan teknologi tersebut sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan pelindungan anak.
Dengan demikian, kebijakan pelindungan anak di ruang digital dijalankan melalui kombinasi regulasi, penyesuaian layanan platform, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta peningkatan pemahaman masyarakat. Materi sumber belum merinci bentuk tantangan AI maupun hasil kepatuhan masing-masing platform, tetapi evaluasi enam bulan menunjukkan implementasi PP TUNAS terus dipantau pemerintah.
Sumber: ANTARA News – Terkini
