INFOJAWATIMUR.COM-Angin segar berembus bagi mesin politik di Kabupaten Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan pencairan dana hibah bantuan politik (banpol) untuk tahun anggaran berjalan memasuki babak baru. Kepastian ini menyusul telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik terkait penetapan alokasi anggaran bagi partai politik yang memiliki representasi kursi di DPRD setempat.
Dengan keluarnya payung hukum tersebut, sebanyak delapan partai politik (parpol) kini tengah bersiap melengkapi berkas administrasi guna mencairkan dana segar tersebut. Dana hibah ini dialokasikan secara proporsional, di mana besaran nominal yang diterima oleh masing-masing korps politik dihitung secara matematis berdasarkan akumulasi perolehan suara sah pada kontestasi Pemilu legislatif lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gresik menegaskan bahwa terbitnya SK Bupati merupakan lampu hijau bagi parpol untuk segera mengajukan proposal pencairan. Namun, ia mengingatkan bahwa proses ini tidak serta-merta berjalan tanpa pengawasan ketat.
“SK Bupati sudah resmi ditandatangani dan terbit. Saat ini, kami di Bakesbangpol sedang memproses dan memverifikasi kelengkapan berkas dari masing-masing parpol. Kami mengimbau pengurus partai untuk tertib administrasi agar proses pencairan tidak mengalami kendala teknis,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, dana banpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini tidak boleh digunakan secara sembarangan. Pemerintah membagi porsi pemanfaatan dana tersebut ke dalam dua klaster utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh parpol penerima
