Surabaya, INFOJAWATIIMUR.COM – Ancaman di ruang digital kian nyata dan tak lagi bisa dianggap sepele. Menyikapi kondisi tersebut, SMPN 46 Surabaya menggelar Sosialisasi Penggunaan Gawai bagi Murid dengan melibatkan langsung para orang tua siswa, bertempat di halaman depan musholla sekolah, Sabtu (24/1/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala SMPN 46 Surabaya, Ani Musafa’ah, S.Pd., M.Pd., sebagai bentuk komitmen sekolah dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman di tengah arus digitalisasi yang semakin masif.
Sosialisasi dibagi dalam dua sesi agar penyampaian materi lebih efektif. Sesi pertama diikuti wali murid kelas VII dan VIII pukul 07.00–08.30 WIB, sementara sesi kedua diikuti wali murid kelas IX pukul 08.30–10.30 WIB.
Dalam pemaparannya, Ani menegaskan bahwa gawai sejatinya memiliki potensi besar untuk mendukung prestasi akademik, namun tanpa pengawasan yang tepat justru bisa menjadi bumerang bagi tumbuh kembang anak.
“Gawai adalah alat. Ia bisa menjadi jembatan ilmu, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk berbagai ancaman jika tidak dikendalikan,” ujarnya.
Gawai, Jalur Baru Peredaran Narkoba
Sebagai pemateri utama, Ari Prabowo, Ketua Komite SMPN 46 Surabaya, mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Menurutnya, saat ini gawai telah menjadi medium utama transaksi narkoba di kalangan remaja.
“Anak-anak bisa memesan sabu atau ganja hanya lewat Instagram atau WhatsApp karena rasa penasaran. Semua berlangsung cepat, sunyi, dan sulit terdeteksi orang tua,” ungkap Ari.
Ia menambahkan, banyak pelaku remaja mengaku pertama kali mengenal narkoba bukan dari lingkungan fisik, melainkan dari ruang digital.
Tak hanya narkoba fisik, sekolah juga menyoroti fenomena “narkoba digital”, yakni kecanduan internet dan media sosial. Mengutip pakar psikologi Mark Griffiths, Ari menjelaskan bahwa kecanduan gawai memiliki pola yang sama dengan kecanduan zat adiktif karena memicu lonjakan dopamin berlebih di otak.
Dampak Psikologis yang Serius
Kepala SMPN 46 Surabaya menegaskan bahwa kecanduan gawai bukan sekadar persoalan kebiasaan, melainkan sudah masuk ranah gangguan psikologis.
“Anak yang kecanduan akan kehilangan fokus belajar, sulit mengontrol emosi, dan menurun empatinya. Bahkan menunjukkan gejala seperti pecandu narkoba ketika gawainya diambil,” jelas Ani.
Gejala yang sering muncul antara lain mudah marah, gelisah, menarik diri dari lingkungan sosial, serta kehilangan minat pada aktivitas non-digital.
Orang Tua Diingatkan Soal Konsekuensi Hukum
Sekolah juga mengingatkan para orang tua mengenai tanggung jawab hukum. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, orang tua wajib melaporkan anak yang terindikasi sebagai pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi. Jika sengaja tidak melapor, orang tua dapat dikenai sanksi pidana.
Sebagai langkah konkret, orang tua diarahkan melapor ke:
WhatsApp Center BNN Kota Surabaya: 0812-8888-1122
Layanan aduankonten.id untuk konten digital bermasalah.
Optimalisasi Gawai: Bukan Menghukum, Tapi Membina
Dalam sesi terpisah, Kepala SMPN 52 Surabaya, turut menyampaikan pentingnya penerapan Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan gawai di sekolah.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari pembinaan karakter.
“Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan anak-anak aman di ruang digital,” tegasnya.
SOP ini didasarkan pada:
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Sistem Elektronik
SE Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025
Tiga prinsip utama pemeriksaan gawai:
Harus sesuai tata tertib sekolah dan disertai persetujuan orang tua.
Guru dilarang membuka chat, galeri, atau media sosial.
Pemeriksaan hanya fokus pada daftar aplikasi, VPN, dan aplikasi terlarang seperti judi online, pinjol, dan aplikasi kencan.
Teknis Pemeriksaan Berbasis Etika
Ari Prabowo menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui fitur Digital Wellbeing atau Screen Time tanpa mengambil foto isi ponsel.
“Jika ada pelanggaran, kami catat secara tertulis. Prinsipnya tanya dan bina, bukan langsung menghukum,” tegasnya.
Menuju Sekolah Aman Digital
Melalui sosialisasi ini, SMPN 46 Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan adaptif terhadap tantangan zaman, sejalan dengan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.
Sekolah menegaskan, perang melawan bahaya digital tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci utama menyelamatkan generasi muda dari ancaman yang kini bersembunyi di balik layar.