Kemenkeu menerbitkan PMK 71/2026 yang mengatur pembayaran utang pajak agar lebih dulu digunakan untuk melunasi pokok utang, bukan sanksi administratif.
Kemenkeu menerbitkan PMK 71/2026 yang mengatur pembayaran utang pajak agar lebih dulu digunakan untuk melunasi pokok utang, bukan sanksi administratif.