Kemenkeu menerbitkan PMK 71/2026 yang mengatur pembayaran utang pajak agar lebih dulu digunakan untuk melunasi pokok utang, bukan sanksi administratif.
sanksi administratif
No More Posts Available.
No more pages to load.
Kemenkeu menerbitkan PMK 71/2026 yang mengatur pembayaran utang pajak agar lebih dulu digunakan untuk melunasi pokok utang, bukan sanksi administratif.
No More Posts Available.
No more pages to load.