Surabaya, INFOJAWATIMUR.COM – Buat warga Surabaya, menggelar hajatan di depan rumah dengan tenda besar di jalan mungkin sudah jadi tradisi turun-temurun. Tapi mulai akhir Oktober ini, kebiasaan itu tak bisa lagi dilakukan sembarangan. Pemerintah Kota Surabaya resmi memperketat izin penggunaan jalan untuk acara pribadi seperti pernikahan, khitanan, atau syukuran keluarga.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut aturan baru ini bukan untuk mempersulit warga, tapi untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. “Sekarang izin tidak bisa langsung ke polisi. Harus lewat RT, RW, dan lurah dulu, baru bisa ke polsek,” jelasnya.
Langkah ini muncul setelah banyak keluhan soal kemacetan dan terganggunya akses publik akibat tenda hajatan yang menutup sebagian jalan. Bahkan, beberapa kali mobil ambulans dan pemadam kebakaran kesulitan melintas karena jalannya terhalang.
“Kita ingin Surabaya tetap jadi kota yang rapi dan aman, tapi tradisi warga juga tetap bisa berjalan. Asal tertib,” ujar Eri.
Lewat sistem baru ini, setiap surat izin akan mencantumkan dengan jelas berapa meter jalan yang boleh digunakan. Jadi, tidak lagi asal pasang tenda menutup ruas jalan penuh. Kalau melanggar, siap-siap menerima sanksi, bahkan denda hingga Rp50 juta.
Eri menambahkan, warga tetap bisa merayakan momen bahagia tanpa harus mengganggu kepentingan umum. Pemerintah siap membantu mencarikan solusi, misalnya dengan memanfaatkan balai RW, lapangan, atau area publik yang memang diperuntukkan untuk kegiatan warga.
Bagi sebagian orang, aturan ini mungkin terasa sedikit merepotkan di awal. Tapi di sisi lain, kebijakan ini justru bisa jadi langkah kecil menuju kota yang lebih tertib dan ramah bagi semua. Lagi pula, siapa yang tidak ingin pesta berjalan lancar tanpa membuat tetangga atau pengguna jalan lain kesal?
Karena pada akhirnya, kebahagiaan akan terasa lebih lengkap jika dirayakan tanpa mengganggu orang lain.)***RED.
















