Flores, INFOJAWATIMUR.COM – Sebagai upaya nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi karya kreatif masyarakat, KAJI Indonesia bersama Institut Keguruan dan Teknologi Larantuka (IKTL) melaksanakan koordinasi persiapan teknis kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf). Kegiatan ini ditujukan bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Flores Timur.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan program serupa yang sebelumnya telah sukses dilaksanakan di Kabupaten Sikka pada Desember 2025 lalu. Rapat koordinasi yang berlangsung pada Sabtu, 5 Juni 2026 ini turut melibatkan koordinasi intensif dengan Dinas Koperasi dan UKM Flores Timur untuk memastikan program ini menjangkau sasaran yang tepat.
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh pimpinan serta jajaran akademisi IKTL, di antaranya Rektor IKTL Sr. DR. Imelda Oliva Wissang, M.Pd., Wakil Rektor I Rikardus Pande, S.Pd., M.Hum., Wakil Rektor II Maria Anita Titu, M.Pd., serta Wakil Dekan Mudmaina, S.E., M.Si. Selain itu, hadir pula Dosen Kewirausahaan dan Dosen Teknologi Lingkungan untuk memberikan masukan komprehensif terkait pemberdayaan pelaku usaha.
Sinergi antara pihak akademisi dan organisasi pendamping KAJI Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta memudahkan akses pelaku ekraf di Flores Timur dalam mengurus legalitas kekayaan intelektual mereka.
Melalui kolaborasi ini, KAJI Indonesia dan IKTL berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku ekraf agar produk-produk lokal Flores Timur memiliki nilai tambah, perlindungan hukum yang kuat, dan daya saing yang lebih baik di pasar nasional maupun global. GBS-MOF
















