Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Kamis. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legal berkendara.
Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lima lokasi layanan SIM Keliling
Masyarakat dapat mendatangi lokasi layanan sesuai wilayahnya. Di Jakarta Timur, gerai tersedia di Lapangan Mall Grand Cakung. Untuk Jakarta Utara, layanan berada di lobby utama LTC Glodok.
Di Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling dibuka di area parkir Universitas Trilogi. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mengaksesnya di Lobby Selatan Mall Ciputra. Adapun lokasi untuk wilayah Jakarta Pusat berada di Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dengan adanya lima titik tersebut, pemohon dapat memilih lokasi yang paling sesuai untuk mengurus perpanjangan SIM. Namun, layanan tetap mengikuti waktu operasional yang telah ditetapkan, yakni selama enam jam pada Kamis.
Persyaratan yang perlu disiapkan
Pemohon perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku serta SIM lama dalam bentuk fisik dan fotokopinya. Selain membawa dokumen tersebut, pemohon diwajibkan mengisi formulir di gerai layanan.
Proses perpanjangan juga mencakup tes kesehatan yang harus diikuti saat pemohon berada di lokasi SIM Keliling. Karena itu, kelengkapan dokumen dan pemenuhan tahapan layanan menjadi bagian penting dalam pengajuan perpanjangan.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Informasi ini berarti layanan tersebut tidak ditujukan untuk seluruh jenis SIM maupun pengajuan SIM baru.
Ketentuan jika SIM sudah kedaluwarsa
Pemilik SIM A atau SIM C yang masa berlakunya telah habis tidak dapat mengurus perpanjangan melalui gerai SIM Keliling. Mereka wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ketentuan itu membedakan layanan perpanjangan di gerai keliling dengan proses penerbitan SIM baru. Oleh sebab itu, pemohon perlu memastikan masa berlaku SIM sebelum memilih jenis layanan yang akan digunakan.
Biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Polri. Tarif yang ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan layanan pada lima lokasi tersebut perlu menyiapkan dokumen persyaratan, mengikuti pengisian formulir dan tes kesehatan, serta membayar tarif sesuai jenis SIM yang diperpanjang. Layanan hanya dapat digunakan selama SIM masih berlaku dan untuk golongan SIM A serta SIM C.
Sumber: ANTARA News – Terkini

















