Cianjur — Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap MD (45), warga Kecamatan Pacet, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Peristiwa itu disebut berlangsung sejak September 2025 dan baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada seorang tetangga.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur Ipda Encep Rosidi mengatakan MD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan dugaan kekerasan tersebut dengan didampingi kakeknya, S (66).
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,” kata Encep di Cianjur, Minggu.
Dugaan kekerasan berlangsung sekitar satu tahun
Menurut keterangan penyidik, dugaan kekerasan seksual mulai terjadi sekitar satu bulan setelah ibu korban berangkat menjadi pekerja migran ke luar negeri. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang setiap pekan.
Dalam keterangannya, Encep menyebut korban juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya. Kondisi tersebut membuat kasus tidak segera diketahui oleh pihak keluarga maupun aparat.
Setelah mengalami perlakuan itu selama sekitar satu tahun, korban akhirnya menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada seorang tetangga. Informasi tersebut kemudian diketahui oleh kakek korban.
Kakek dampingi korban melapor
S (66) selanjutnya mendampingi cucunya untuk membuat laporan ke Polres Cianjur. Sumber menyebutkan, sebelum laporan disampaikan, ibu korban tidak mempercayai pengakuan anaknya.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk menangkap MD dan memulai pemeriksaan terhadapnya. Polisi kini masih mendalami rangkaian dugaan kekerasan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Encep mengatakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung. Karena proses penyidikan belum selesai, polisi masih menelusuri detail kejadian berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku, dan alat bukti yang dikumpulkan.
Terduga pelaku dijerat pasal KUHP
Atas perbuatannya, MD dikenakan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Status MD dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku, sementara penyidik terus menjalankan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan memenuhi kebutuhan pembuktian.
Polres Cianjur mengimbau orang tua serta korban kekerasan seksual agar tidak ragu melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum. Laporan diperlukan agar dugaan tindak pidana dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga memastikan informasi mengenai identitas korban dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan korban. Identitas anak tidak diungkapkan dalam penanganan perkara tersebut.
Sumber: ANTARA News – Terkini

















