Likuidasi perusahaan tidak serta-merta menghapus hak ekonomi pekerja yang telah dihimpun melalui dana pensiun. Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunjukkan pentingnya memastikan aset, kewajiban, dan tanggung jawab hukum tetap dipetakan secara jelas ketika perusahaan dan dana pensiun menghadapi proses pembubaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya sejak 16 Januari 2025. Dalam proses tersebut, OJK menunjuk likuidator untuk menjalankan pemberesan.
Pembubaran dana pensiun tidak identik dengan berakhirnya hak peserta. Dana yang dihimpun dari iuran pekerja dan pemberi kerja merupakan bagian dari hak ekonomi pekerja yang dibangun selama masa kerja. Dana tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun.
Likuidasi harus memetakan aset dan kewajiban
Dalam kondisi ideal, likuidasi menjadi mekanisme untuk memperjelas posisi hukum serta keuangan dana pensiun. Proses ini mencakup identifikasi aset yang tersedia, kewajiban kepada peserta, piutang yang masih dapat dipulihkan, kemungkinan kekurangan pendanaan, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas penyelesaiannya.
Praktisi hukum BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah prinsip yang perlu dijaga dalam penyelesaian dana pensiun dan hak pekerja. Salah satu prinsip utama ialah pemisahan kekayaan antara perusahaan pemberi kerja dan dana pensiun.
DPPK memang dibentuk oleh pemberi kerja, tetapi keduanya merupakan subjek hukum yang berbeda. Karena itu, kekayaan dana pensiun tidak otomatis menjadi bagian dari kekayaan perusahaan pendirinya.
Pemisahan tersebut menjadi penting saat perusahaan mengalami persoalan keuangan. Pada prinsipnya, aset dana pensiun diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada peserta dan pihak lain yang berhak. Aset itu tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai bagian dari kekayaan perusahaan untuk membayar seluruh kewajiban korporasi.
Hubungan hukum Jiwasraya dan IFG Life
Kasus Jiwasraya memperlihatkan pentingnya batas yang tegas antara perusahaan, dana pensiun, dan pihak yang menerima pengalihan portofolio. PT Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi yang berada dalam proses likuidasi. Di sisi lain, DPPK Jiwasraya adalah badan hukum yang menyelenggarakan program pensiun.
Dalam rangka restrukturisasi, IFG Life menerima pengalihan portofolio polis Jiwasraya. Ketiga entitas tersebut berada dalam rangkaian peristiwa yang sama, tetapi hubungan hukum masing-masing tidak dapat dicampuradukkan.
Pengalihan portofolio polis kepada IFG Life tidak dengan sendirinya berarti seluruh kewajiban dana pensiun pekerja ikut beralih. Penentuan tanggung jawab harus dilakukan dengan menelaah cakupan aset dan liabilitas yang dialihkan, isi perjanjian pengalihan, serta persetujuan regulator.
Dengan demikian, proses likuidasi perlu memisahkan secara cermat persoalan polis, kewajiban perusahaan asuransi, dan kewajiban dana pensiun. Kejelasan tersebut menjadi dasar untuk menentukan aset yang dapat digunakan, kewajiban yang harus dipenuhi, serta pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dalam penyelesaian hak peserta.
Sumber: ANTARA News – Bisnis

















