Jakarta, INFOJAWATIMUR.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai mekanisme penetapan status bencana perlu memberikan kepastian agar penanggulangan terhadap kondisi bencana dapat dilakukan berdasarkan keadaan faktual di lapangan.
Penilaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat dan memaknai kembali indikator penetapan status dan tingkat bencana. Untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban ditempatkan sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Mahkamah menilai lima indikator yang terdapat dalam UU 24/2007 memiliki keterkaitan satu sama lain. Jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, kerugian harta benda, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi tidak berdiri sepenuhnya sendiri.
Kondisi tersebut, menurut MK, dapat menjadi persoalan apabila seluruh indikator harus dipenuhi secara kumulatif untuk menentukan status bencana. Dalam keadaan bencana, penentuan status yang terlalu bergantung pada pemenuhan seluruh indikator dapat menyulitkan penilaian terhadap kondisi faktual.
Padahal, bencana merupakan peristiwa yang membutuhkan tindakan negara secara cepat dan tepat. Karena itu, Mahkamah menilai diperlukan parameter yang tetap objektif, tetapi tidak membuat proses penentuan status menjadi sulit dilakukan ketika kondisi di lapangan membutuhkan respons.
Dalam pertimbangannya, MK mengaitkan indikator bencana dengan kewajiban negara memberikan perlindungan terhadap hak hidup dan keselamatan warga. Penanganan bencana harus dilakukan sesuai keadaan dan dampak yang ditimbulkan.
Namun, perubahan yang ditetapkan MK tersebut perlu dipahami secara tepat. Putusan ini menyangkut parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional, bukan berarti seluruh proses tanggap darurat di suatu daerah harus selalu menunggu penetapan sebagai bencana nasional.
UU 24/2007 sendiri mengatur kewenangan penetapan status keadaan darurat bencana pada tingkatan yang berbeda sesuai skala bencana. Karena itu, putusan MK lebih tepat dipahami sebagai upaya memperjelas parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional agar keputusan dapat didasarkan pada kondisi objektif dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Jumat (28/8/2026), dengan Suhartoyo selaku Ketua MK membacakan amar putusan.

















