Berita  

Yusril Akan Koordinasikan Pembebasan Bersyarat Bechi dengan Kementerian Imipas

Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sertifikatin 1

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengoordinasikan persoalan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Yusril menyampaikan langkah tersebut setelah mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai pemberian pembebasan bersyarat kepada mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, itu. Ia mengatakan kementerian teknis memiliki kewenangan dan informasi lebih detail terkait pemenuhan persyaratan pembebasan bersyarat seorang warga binaan.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tahu detil-detil tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk bebas bersyarat dan sebagainya,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Menurut Yusril, Kementerian Koordinator bertugas mengoordinasikan kementerian-kementerian yang berada di bawah lingkupnya. Apabila muncul persoalan pada kementerian teknis, isu tersebut biasanya dilaporkan kepada Kementerian Koordinator untuk dikoordinasikan lebih lanjut.

Namun, jika tidak ada laporan, persoalan tersebut dinilai masih dapat ditangani di tingkat kementerian teknis atau direktorat jenderal terkait. Yusril mengatakan dirinya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kementerian Imipas sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

Pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Budi Waskito sebelumnya menjelaskan bahwa Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Pemberian pembebasan bersyarat itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Budi menegaskan status Bechi bukan bebas murni, melainkan pembebasan bersyarat.

Ia mengatakan program tersebut diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan atau narapidana.

“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9).

Kemenimipas bantah perlakuan khusus

Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kekerasan seksual terhadap santrinya pada 2022.

Kebebasan Bechi kemudian menjadi sorotan media karena ia menerima remisi dan pemberian pembebasan bersyarat tersebut dinilai terkesan ditutup-tutupi. Sorotan itu mendorong perhatian terhadap proses dan dasar hukum pemberian status pembebasan bersyarat kepadanya.

Budi menegaskan Kemenimipas tidak memberikan perlakuan khusus kepada Bechi selama yang bersangkutan menjalani pidana. Menurut dia, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan rencana koordinasi tersebut, Yusril akan meminta penjelasan dari Kementerian Imipas mengenai proses pembebasan bersyarat Bechi, termasuk dasar pemberian dan pemenuhan persyaratan yang berlaku. Namun, materi yang tersedia belum memuat hasil komunikasi atau keputusan lanjutan dari koordinasi tersebut.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak