Anggaran Makan Siang Gratis Kelak Diambil dari Dana BOS? Membedah Dana BOS

0
19
Anggaran Makan Siang Gratis Kelak Diambil dari Dana BOS? Membedah Dana BOS

INFOJAWATIMUR.com – Jakarta – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau lazim disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk memperkuat biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G merespons usulan penyelenggaraan dana BOS untuk program makan siang gratis. Adapun program makan siang gratis janji politik Prabowo Subianto kemudian Gibran Rakabuming Raka apabila terpilih sebagai presiden kemudian perwakilan presiden.

“P2G tegas menolak jikalau rencana kebijakan makan siang gratis menggunakan dana BOS,” kata Kepala Sektor Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri lewat keterangan ditulis pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Mengenal Dana BOSP

Dikutip dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, Dana BOSP salah satu inisiatif bantuan dari pemerintah Indonesia yang dimaksud bertujuan membantu pengelolaan serta penyelenggaraan institusi belajar pada tingkat sekolah dasar kemudian menengah.

Program ini dirancang untuk membantu sekolah di memenuhi keinginan operasional mereka, termasuk pembelian buku pelajaran, perawatan gedung sekolah, pembayaran listrik serta air, juga keperluan administratif juga operasional lainnya.

Dana BOSP bersumber dari Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN) yang tersebut dialokasikan khusus untuk pendidikan. Dana ini kemudian didistribusikan terhadap daerah-daerah kemudian sekolah-sekolah dalam seluruh Indonesia melalui mekanisme yang dimaksud sudah pernah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemendikbudristek).

Mekanisme Penyaluran Dana BOS

1. Penetapan dana

Setiap tahun, pemerintah menetapkan total dana BOSP yang akan dialokasikan untuk institusi belajar berdasarkan anggaran negara.

Dikutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, untuk besaran Dana BOS Reguler yang dimaksud disalurkan tetap memperlihatkan sejenis seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dihitung berdasarkan total kontestan didik yang digunakan tercatat di tempat Dapodik yang mana dikalikan dengan satuan biaya per masing-masing tingkat pendidikan. Namun, nilai satuan BOS tiap sekolah akan berbeda tergantung dari wilayah yang dimaksud dihitung berdasarkan dua metode, yakni:

  • Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik, danI
  • ndeks Besaran Partisipan Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah total kontestan didik per sekolah yang dimaksud terdaftar pada Fakta Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hal yang dimaksud terjadi dikarenakan ada sebagian tempat yang tersebut kesulitan mendapatkan material baku untuk mendirikan sekolah maupun penyedia jasa konstruksi. Kondisi itu tentu akan berdampak terhadap operasional sekolah. Jadi, makin sulit letak geografisnya, makin tinggi pula IKK. Dengan demikian, nilai satuan dana BOS juga akan lebih lanjut tinggi.

2. Pembagian Dana BOSP

Dana BOS dibagi antara provinsi-provinsi lalu kabupaten/kota berdasarkan kriteria tertentu, seperti total siswa, tingkat kemiskinan, serta tingkat permintaan pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS akan dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan, yaitu: tahap I cair pasca penyampaian laporan pemakaian BOS tahap II tahun sebelumnya, tahap II cair setelahnya penyampaian laporan penyelenggaraan BOS tahap III tahun sebelumnya, tahap III cair setelahnya penyampaian laporan pemanfaatan BOS tahap I tahun anggaran.

3. Penyaluran ke Sekolah

Setelah diterima oleh pemerintah daerah, dana yang dimaksud kemudian disalurkan terhadap sekolah-sekolah yang tersebut memenuhi syarat, berdasarkan peraturan yang dimaksud telah lama ditetapkan.

Dalam hal mekanisme salur, Dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Affirmasi, lalu Dana BOS Kinerja.

Dana BOS Reguler disalurkan pada tiga tahap yaitu sebesar 30 persen pada tahap I paling cepat bulan Januari, sebesar 40 persen pada tahap II paling cepat bulan April, serta sebesar 30 persembpada tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan, Dana BOS Affirmasi dan juga Kemampuan disalurkan di satu tahap paling cepat bulan April.

4. Pemanfaatan Dana BOS

Sekolah bertanggung jawab untuk menggunakan dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang digunakan sudah pernah ditetapkan, dengan melaporkan penggunaannya terhadap pemerintah wilayah atau instansi terkait.

Di mana dana yang dimaksud telah dilakukan dicairkan dapat segera dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh permintaan pembelajaran, seperti mendirikan sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer. eksekutif memberikan kewenangan 100 persen untuk pihak sekolah di menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah lalu bukanlah untuk pribadi.

Selain itu, dana BOSP yang mana sudah pernah digunakan juga harus dilaporkan ke pemerintah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Jika pihak sekolah tak mengirimkan laporan, dana BOS untuk tahap selanjutnya tidaklah akan disalurkan.

Manfaat Dana BOSP

1. Mengoptimalkan Akses Pendidikan

Dana BOSP membantu meningkatkan akses sekolah bagi semua anak pada Indonesia dengan menyediakan dana tambahan untuk operasional sekolah.

2. Mengoptimalkan Tingkat Pendidikan

Dengan menyediakan sumber daya tambahan, seperti buku pelajaran dan juga prasarana sekolah, dana BOS membantu meningkatkan kualitas lembaga pendidikan pada tingkat dasar lalu menengah.

3. Mengurangi Beban Keuangan Sekolah

Program ini membantu menurunkan beban keuangan sekolah dengan menyediakan dana tambahan untuk membiayai berbagai kegiatan lalu keinginan operasional.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here