INFOJAWATIMUR.com – Ayu Ting Ting harus ditinggal Muhammad Fardana bertugas usai jalani tunangan pada awal Februari lalu. Pasalnya, Muhammad Fardana harus dikirim menguatkan pengamanan di tempat perbatasan Papua (RI) serta Papua Nugini (PNG). Oleh sebab itu, pada saat ini keduanya harus menjalani hubungan jarak jarak jauh alias LDR hingga Muhammad Fardana kembali.
Di sisi lain, warganet juga kerap mempertanyakan kapan keduanya akan menikah. Apalagi sekarang ini Muhammad Fardana harus bertugas di tempat lokasi yang mana cukup jauh. Hal ini menciptakan prakiraan kalau kemungkinan keduanya akan menikah di waktu lama.
“Sekarang harus LDR 1 tahun apa gak kelamaan ya, padahal udah tinggal ijab qobul aja,” komentar salah orang warganet pada unggahan Muhammad Fardana.
“Harus LDR harus serupa identik kuat juga setia, semoga lancar sampai hari H akibat udah tunangan juga,” komentar warganet lainnya.
“Duh LDR ya, semoga cepet pulang yaa biar secara langsung nikah jadi gak lama-lama pasca lamaran,” tulis warganet lainnya.
“Ini bu Ayu apa gak kelamaan harus nunggu setahun dulu ya,” komentar akun lainnya.
Terkait waktu menikah setelahnya lamaran sendiri sebenarnya tidaklah ada aturan tertentu, begitupun pada ajaran agama Islam.
Mengutip laman Hafiz Azmi, tak ada ketentuan jarak waktu antara khitbah atau lamaran dengan pernikahan. Pasangan boleh menikah bulan berikutnya, 3 bulan, ataupun berapa tahun kemudian.
Sementara itu, apabila perempuan sudah pernah menerima lamaran dari seorang, maka haram bagi pria lain untuk melamar nya meskipun jarak waktu antara lamaran juga pernikahan cukup lama. Hal ini lantaran lamaran alias khitbah adalah janji yang mana dibuat untuk menikah. Tantangan ini juga dijelaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di sabdanya:
“Janganlah kalian menawar barang yang tersebut sedang ditawar saudara kalian serta jangan melamar wanita yang mana telah dilamar saudara kalian kecuali dengan seizinya.” (Hadits Riwayat Muslim).
Di sisi lala, pria yang mana melamar juga harus memberikan kepastiannya. Hal ini akibat tiada dianjurkan juga untuk menggantungkan perempuan tanpa adanya kepastian.
Bahkan, meskipun tak ada ketentuan berapa lama masa berkembang dari khitbah ke nikah, yang tersebut tambahan baik adalah menyegerakannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang digunakan sendirian pada antara kamu, serta orang-orang yang mana layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang mana lelaki kemudian hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya kemudian Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur ayat 32).
Tidak hanya saja itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa diantara kalian yang digunakan mampu, maka menikahlah. Sesungguhnya ia lebih lanjut menjaga pandangan juga kehormatan. Barangsiapa yang tak mampu, Maka berpuasalah. Sesungguhnya itu adalah penawarnya.” (Hadits Riwayat Bukhari kemudian Muslim).
Dengan demikian, jarak antara lamaran lalu pernikahan tiada memiliki batasan waktu tertentu. Namun, bagi pasangan yang tersebut sudah ada siap menikah maka dianjurkan untuk segera melaksanakannya.