Parigi, INFOJAWATIMUR.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) resmi mengembalikan dana nasabah Kantor Cabang (KC) Parigi terkait laporan transaksi tidak dikenal. Langkah ini diambil setelah BNI merampungkan proses verifikasi data sesuai prosedur yang berlaku.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata komitmen bank plat merah tersebut dalam melindungi konsumen dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Kami telah mengembalikan dana kepada nasabah dengan nominal yang sudah diverifikasi secara akurat. Ini adalah wujud nyata komitmen BNI dalam memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah kami,” ujar Okki dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam tersebut, manajemen BNI kemudian mengambil keputusan strategis untuk memulihkan hak finansial nasabah dengan tetap menyandarkan keputusan pada tiga aspek utama:
- Aspek Perlindungan Nasabah: Menjamin hak konsumen tidak dirugikan.
- Prinsip Kehati-hatian: Memastikan seluruh proses pemeriksaan bukti digital berjalan valid.
- Ketentuan Hukum yang Berlaku: Menyelaraskan proses penyelesaian dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Langkah pengembalian dana ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penyelesaian masalah hukum dan finansial dengan nasabah, tetapi juga sebagai upaya kami untuk meluruskan berbagai spekulasi serta pemberitaan yang telah beredar luas di media sosial dan masyarakat terkait peristiwa di KC Parigi tersebut,” tambah Okki.
Komitmen Penguatan Sistem Keamanan Digital Belajar dari kasus ini, BNI berkomitmen untuk terus meningkatkan barrier of entry bagi para pelaku kejahatan siber. Perseroan mengonfirmasi sedang dan akan terus memperkuat infrastruktur keamanan pada seluruh layanan digital (cybersecurity) dan kanal transaksi resmi milik bank. Upaya peningkatan keandalan sistem ini bertujuan agar nasabah dapat menikmati pengalaman bertransaksi yang aman, nyaman, dan terhindar dari potensi kejahatan siber di masa depan.
Di sisi lain, BNI juga menggarisbawahi bahwa keamanan perbankan merupakan ekosistem dua arah yang membutuhkan kerja sama aktif dari nasabah. Oleh karena itu, BNI kembali mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga kerahasiaan data pribadi serta informasi perbankan mereka.
Nasabah dilarang keras membagikan data-data sensitif kepada pihak mana pun—termasuk oknum yang mengatasnamakan pegawai bank. Data sensitif tersebut meliputi:
- User ID dan Password internet banking
- PIN (Personal Identification Number) ATM/Mobile Banking
- Kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp
- Data kartu debit/kredit seperti nomor kartu dan tiga angka CVV di balik kartu.
Okki menambahkan, BNI langsung bergerak cepat mengamankan rekening serta melakukan investigasi internal bersama tim terkait sejak aduan pertama kali diterima. Penyelarasan ini dilakukan guna memastikan penyelesaian masalah berjalan transparan sekaligus meluruskan kabar yang telanjur beredar di publik.
