INFOJAWATIMUR.com – Carbon capture storage menjadi salah satu pertanyaan yang dimaksud dilontarkan calon duta presiden (cawapres) nomor 2, Gibran Rakabuming Raka untuk cawapres nomor 3, Mahfud MD.
“Bagaimana cara menghasilkan regulasi Carbon Capture and Storage,” tanya Gibran pada Mahfud MD.
Dari pertanyaan tersebut, pasangan dari Ganjar Pranowo yang disebutkan tiada menjawab spesifik, Mahfud hanya menjawab secara umum tentang proses penyusunan suatu regulasi.
Namun, apa sebenarnya CCS itu? Simak ulasan berikut untuk jawabanya.
Cara Kerja Carbon Capture Storage
Carbon Capture Storage (CCS) adalah sistem yang mana mengintegrasikan penangkapan CO2 dari sumber emisi besar, transportasi CO2, biasanya melalui pipa, lalu injeksi CO2 ke di situs penyimpanan geologi.
Setidaknya ada tiga tahap utama yang terlibat pada CCS, yaitu penangkapan, transportasi, juga penyimpanan.
Tahap penangkapan mengacu pada tahap awal pemisahan CO2 dari materi bakar atau dari gas buang pembakaran. CO2 yang digunakan ditangkap kemudian dikompres menjadi cairan atau fluida superkritis, siap untuk diangkut.
Sementara itu, tahap penangkapan adalah tahap yang paling mahal dari CCS, oleh lantaran itu ada dorongan besar untuk menemukan teknologi yang dimaksud dapat menghurangi biaya.
Dalam sebagian besar kasus, pabrik penangkapan CO2 mungkin saja tidaklah berada di dalam sebelah lokasi penyimpanan CO2 yang sesuai. Oleh oleh sebab itu itu, CO2 perlu diangkut, biasanya menggunakan pipa khusus.
Pengangkutan CO2 menggunakan pipa khusus sudah pernah diterapkan di tempat sektor minyak juga gas, umumnya untuk membantu operasi EOR. Gas yang dimaksud dikompres menjadi keadaan superkritis di dalam mana densitasnya mirip dengan air.
CO2 superkritis kemudian disuntikkan ke pada ‘cawan sedimen’, di area mana akan disimpan selamanya. Cawan ini harus berpori dan juga miliki permeabilitas yang baik, sehingga memungkinkan penyimpanan CO2 di jumlah agregat besar.
Ini juga memperkenalkan penyebaran CO2 yang dimaksud disuntikkan ke seluruh formasi batuan. Lapisan tutup (atau lapisan penghalang) juga penting dalam berhadapan dengan batuan berpori untuk menangkap CO2 yang digunakan disuntikkan.
Carbon Capture Storage dalam Indonesia
Di Indonesia, CCS serta Carbon Capture, Utilisation and Storage (CCUS) diatur oleh pemerintah untuk mengupayakan integrasi skema CCS lalu CCUS pada kegiatan eksplorasi juga produksi di dalam negara ini, dengan tujuan membantu mendekarbonisasi bidang hulu.
Indonesia juga miliki kemungkinan untuk menjadi pusat regional CCS atau sentra penangkap kemudian penyimpan karbon di area kawasan Asia Tenggara.
Ada 15 proyek migas di dalam Indonesia yang mana sedang menjalani kajian serta pilot project untuk mencapai target net zero emission atau bebas karbon pada 2030. Demikian penjelasan tentang cara kerja Carbon Capture Storage.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri