Berita  

Dudung Minta Penanganan Karhutla Dilakukan Cepat, Terkoordinasi, dan Tegas

Pemerintah menyelidiki sejumlah korporasi di Kalimantan Barat, sementara 335 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan terindikasi memiliki titik api atau wilayah terbakar

Sertifikatin 1

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan tegas. Penegakan hukum, menurut dia, harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penegasan tersebut disampaikan Dudung dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa. Ia menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar bagi pemerintah dalam menangani karhutla yang terjadi di sejumlah daerah.

Dampak karhutla terhadap masyarakat

Dudung mengatakan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan karhutla karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lahan, tetapi juga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Kabut asap akibat kebakaran disebut dapat mengganggu berbagai kelompok masyarakat. Anak-anak dan lanjut usia menjadi kelompok yang secara khusus terdampak, meski pengaruhnya juga dirasakan oleh masyarakat secara umum.

“Karhutla menyebabkan gangguan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Dudung.

Pemerintah kini melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi di Kalimantan Barat yang diduga memiliki keterlibatan dalam kejadian karhutla. Proses tersebut masih berjalan sehingga pihak-pihak yang diperiksa belum dapat dinyatakan bersalah.

Ratusan konsesi terindikasi titik api

Data Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatera dan Kalimantan memiliki wilayah yang terindikasi terdapat titik api dan mengalami kebakaran. Luas lahan yang terbakar di wilayah konsesi tersebut tercatat hampir 85 ribu hektare.

Data itu menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam memantau serta menangani karhutla. Namun, Dudung mengingatkan agar dugaan keterlibatan tidak langsung diperlakukan sebagai bukti kesalahan sebelum pemeriksaan dan proses hukum selesai.

Ia meminta masyarakat dan pihak terkait tidak menghakimi pihak yang masih berstatus terduga. Menurut Dudung, langkah hukum harus tetap berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Koordinasi lintas lembaga dikawal

Dudung menegaskan, apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan secara tegas. Ia juga menyatakan tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum.

“Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai, tetapi kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan dengan tegas,” ujarnya.

Untuk mendukung penanganan di lapangan, Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas lembaga. Koordinasi tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, dan Polri.

Pernyataan Dudung menempatkan kecepatan respons, koordinasi antarinstansi, serta kepastian penegakan hukum sebagai tiga hal utama dalam menghadapi karhutla. Pada saat yang sama, proses pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat tetap harus dihormati hingga menghasilkan kesimpulan hukum.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak