INFOJAWATIMUR.com – Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari meledek habis-habisan nasib karier kebijakan pemerintah Ganjar Pranowo yang digunakan diduga akan kalah di dalam Pilpres 2024.
Sebab bila dilihat dalam situs pemilu2024.kpu.go.id, sampai Akhir Pekan (25/2/2024) pukul 16.00 WIB, Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD duduk di dalam urutan buncit dengan perolehan pengumuman sebanyak 20,96 jt atau setara dengan 16,77%.
“Diskusi mengenai Ganjar ini nggak panjang. Ibarat tabungan di tempat bank, beliau sekarang saldonya nol. Saldonya kemarin telah dipakai buat Pilpres, ternyata amsyong,” tutur Qodari, disitir dari akun X @proclaro_lover.
Menurutnya, Ganjar telah menghabiskan semua daya politiknya demi bersaing untuk kursi RI 1. “Apa yang digunakan sekarang dipunyai Ganjar? Partai nggak punya, kursi DPR nggak punya,” ungkap Qodari.
Pernyataan ini tentu memunculkan beragam reaksi, apalagi oleh sebab itu kubu 03 sedang menggalakkan dilaksanakannya Hak Angket untuk menyelidiki dugaan adanya kecurangan pada pemilihan 2024.
Tak heran bila sosok Muhammad Qodari seketika menjadi sorotan publik. Pernyataan lawas maupun profilnya banyak diulik masyarakat, termasuk rekam jejaknya yang tersebut pernah memacu Presiden Joko Widodo untuk kembali menjabat dengan menggandeng Prabowo Subianto sebagai wakilnya.
Pernyataan ini pernah dilontarkan pada periode Februari-Maret 2021 kemudian Qodari merupakan Penasihat Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024. “Saya yakin walau terjadi pro kontra, tapi ongkos kebijakan pemerintah yang mana dikeluarkan sekarang akan kecil dan juga lebih besar terkendali ketimbang nanti 2024 kita alami benturan lagi,” ujar Qodari kala itu.
Qodari bahkan pernah menilai amandemen UUD 1945 untuk mengakomodir usulnya yang disebutkan sangat kemungkinan besar dijalankan bila memperhitungkan kekuatan dukungan Jokowi di dalam parlemen. oleh karena itu diketahui Jokowi memegang hampir 80 persen koalisi di tempat parlemen selama menjabat pada periode 2019-2024.
“Memang UUD 45 telah mengatur Pasal 37, bahwa UUD 45 bisa jadi diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi, (seperti) diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR, lalu juga disetujui 50 persen plus 1 kalau nggak salah, nanti sanggup dicek konstitusinya. Tapi intinya sejauh syarat-syarat itu terpenuhi, maka kemudian amandemen bisa saja dilakukan,” terang Qodari di diskusi bertajuk “1 Jam Lebih Dekat sama-sama Dalang Jokpro 2024” pada Rabu (11/8/2021).
“Jadi kalau kita bicara kekuatan kebijakan pemerintah yang tersebut ada pada hari ini, ya yang mana ada di area parlemen, itu menurut saya sudah ada sangat mendekati syarat-syarat untuk prospek bisa jadi terjadinya amandemen,” tandasnya.