Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami erupsi pada Senin, 31 Agustus 2026. Setelah aktivitas vulkanik meningkat, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status gunung tersebut dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga.
Erupsi terjadi pada pukul 10.17 WIB. Kolom abu vulkanik teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut. Abu berwarna hitam dengan intensitas tebal bergerak ke arah timur hingga tenggara.
Berdasarkan catatan Badan Geologi, erupsi itu terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 120 milimeter. Peningkatan aktivitas juga terlihat melalui sejumlah gempa yang terjadi sebelum letusan.
Pada 31 Agustus 2026, tercatat 85 kali gempa vulkanik, satu kali gempa hembusan, dan satu kali tremor harmonik. Data kegempaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menaikkan status aktivitas Gunung Sinabung.
Status Sinabung dinaikkan menjadi Siaga
Gunung Sinabung sebelumnya berada pada Level II atau Waspada sejak 17 Mei 2023. Setelah erupsi dan peningkatan aktivitas vulkanik, statusnya dinaikkan menjadi Level III atau Siaga mulai pukul 12.30 WIB pada hari yang sama.
Badan Geologi menyatakan erupsi pada 31 Agustus merupakan erupsi awal. Dengan demikian, masih terdapat kemungkinan terjadinya peningkatan aktivitas atau erupsi yang lebih besar.
Kepala Badan Geologi Lana Saria mengatakan perkembangan aktivitas Gunung Sinabung akan terus dipantau. Tingkat aktivitas, menurut dia, dapat dievaluasi sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.
Secara umum, erupsi gunung api berkaitan dengan proses vulkanik di dalam tubuh gunung. Tekanan dan pergerakan magma serta gas vulkanik dapat mendorong material keluar melalui saluran kepundan. Namun, perkembangan lanjutan aktivitas Sinabung tetap menjadi dasar pemantauan Badan Geologi.
Zona yang harus dihindari masyarakat
Seiring kenaikan status menjadi Siaga, masyarakat, pengunjung, dan wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi. Aktivitas juga dilarang dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
Larangan berlaku pula pada radius sektoral enam kilometer ke arah selatan-tenggara. Masyarakat perlu mematuhi batas tersebut karena arah sebaran abu saat erupsi bergerak ke timur hingga tenggara.
Warga yang tinggal atau beraktivitas di sekitar sungai dengan hulu di Gunung Sinabung diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan banjir lahar. Risiko tersebut terutama perlu diperhatikan ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
Imbauan informasi dan pemantauan
Badan Geologi meminta masyarakat tetap tenang, tetapi meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan aktivitas gunung. Masyarakat di Kabupaten Karo juga diminta mengikuti arahan BPBD Sumatera Utara dan BPBD Kabupaten Karo.
Warga diimbau tidak mempercayai informasi mengenai erupsi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Perkembangan aktivitas Gunung Sinabung dapat dipantau melalui aplikasi MAGMA Indonesia serta kanal resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan Badan Geologi.
Dengan status Siaga, kepatuhan terhadap zona bahaya menjadi hal penting bagi masyarakat di sekitar gunung. Pemerintah dan petugas pemantauan terus mengevaluasi perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung.
Sumber: ANTARA News – Terkini
