Hak Pekerja Tak Cukup Dijamin Undang-undang, Abdi Munawar Tekankan Pentingnya Kepatuhan dan Penegakan Hukum

Sertifikatin 1

Surabaya, INFOJAWATIMUR.COM – Perlindungan pekerja tidak cukup hanya diukur dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan industrial. Hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan sehingga hak pekerja dapat diterima dan dirasakan dalam kehidupan kerja.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pemaparan Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, dalam Sarasehan DPW SP Produktiva Jawa Timur, Sabtu (31/10/2026).

Mengangkat tema “Menakar Perlindungan Hak Pekerja: Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Hubungan Industrial”, Abdi menguraikan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum yang mengatur persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun, perkembangan perangkat hukum tersebut belum dengan sendirinya menghilangkan persoalan pemenuhan hak pekerja. Dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara hak yang telah diakui dalam peraturan dengan kenyataan yang dialami pekerja.

Kondisi tersebut terlihat ketika hak yang seharusnya diterima tepat waktu justru harus diperjuangkan melalui pengaduan atau gugatan. Bahkan, putusan penyelesaian perselisihan pun belum tentu langsung memberikan pemulihan hak apabila pelaksanaannya tidak berjalan efektif.

Dalam pemaparannya, Abdi juga mengulas perkembangan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dari sistem Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat (P4D/P4P) hingga terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Perubahan kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat akses penyelesaian perselisihan melalui mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Meski demikian, keberadaan mekanisme hukum belum otomatis menjamin persoalan kepatuhan dapat terselesaikan. Pekerja masih berpotensi menghadapi proses panjang untuk memperoleh hak yang semestinya dipenuhi.

Abdi kemudian menguraikan tiga konsep penting dalam perlindungan hukum pekerja, yakni kesadaran hukum, kepatuhan hukum, dan budaya hukum.

Kesadaran hukum berkaitan dengan pemahaman bahwa hak pekerja merupakan kewajiban hukum yang harus dihormati. Sementara kepatuhan hukum diwujudkan melalui pelaksanaan kewajiban secara nyata, seperti pembayaran upah, pemenuhan hak normatif, serta pelaksanaan ketentuan PHK.

Adapun budaya hukum mencerminkan nilai, sikap, dan kebiasaan pengusaha, pekerja, serikat pekerja, maupun negara dalam memperlakukan dan menjalankan hukum.

Ketiganya memiliki keterkaitan. Kesadaran hukum membangun kemauan untuk patuh, sedangkan penegakan hukum memastikan ketidakpatuhan tidak menjadi pilihan yang menguntungkan. Karena itu, keduanya harus berjalan beriringan.

Dalam perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum juga ditentukan oleh interaksi tiga unsur, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Substansi berkaitan dengan aturan yang mengatur hak, kewajiban, larangan, serta sanksi. Struktur menyangkut institusi dan pihak yang menjalankan hukum, termasuk pengawas ketenagakerjaan, mediator, aparat, dan pengadilan. Sementara budaya hukum berhubungan dengan nilai dan kebiasaan para pihak dalam menaati ketentuan yang berlaku.

Ketiga unsur tersebut menjadi kerangka untuk memahami mengapa persoalan pemenuhan hak pekerja masih terjadi. Penyebabnya tidak selalu berasal dari kelemahan norma, tetapi juga dapat berkaitan dengan keterbatasan pengawasan, akses penyelesaian, ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha, hingga kepatuhan yang baru muncul ketika terdapat pengawasan atau gugatan.

Pada bagian lain, Abdi menekankan pentingnya menempatkan pekerja sebagai manusia yang memiliki martabat, kebutuhan hidup, keluarga, keterampilan, dan kontribusi nyata bagi keberlangsungan perusahaan.

Efisiensi dan keberlanjutan usaha tetap menjadi kepentingan yang sah untuk dipertimbangkan. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak normatif pekerja.

Hubungan industrial yang adil, menurut kerangka pemikiran dalam pemaparannya, perlu dibangun dengan mengakui kontribusi pekerja sekaligus menempatkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara proporsional.

Sebagai bagian dari agenda perbaikan, materi tersebut menggarisbawahi lima hal penting, yakni orientasi pada hasil pemenuhan hak, pengawasan yang efektif, penguatan kepatuhan perusahaan, penguatan peran serikat pekerja, serta pelaksanaan putusan penyelesaian perselisihan secara nyata.

Keberhasilan perlindungan pekerja juga perlu diukur melalui indikator yang dapat dirasakan langsung, seperti pembayaran upah tepat waktu dan sesuai ketentuan, pemenuhan hak normatif tanpa harus terus-menerus mengadu, pengelolaan risiko keselamatan kerja, pemenuhan hak akibat PHK, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang efektif dan terjangkau.

Melalui pemaparan tersebut, perlindungan pekerja ditempatkan bukan semata-mata sebagai persoalan keberadaan regulasi, melainkan sebagai tanggung jawab bersama untuk memastikan hukum berjalan dan memberikan manfaat nyata.

Pada akhirnya, kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan industrial tidak cukup berhenti pada pengakuan hak di atas kertas. Ukuran sesungguhnya adalah ketika hak tersebut benar-benar diterima pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha dan keseimbangan hubungan industrial.

Home Trending Kontak