SEMARANG — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan jajarannya memperkuat pengawasan keselamatan transportasi menjelang masa angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Pemeriksaan kelaikan atau ramp check diminta dilakukan secara menyeluruh pada seluruh moda transportasi yang melayani masyarakat.
Pengawasan tersebut mencakup angkutan jalan, penyeberangan, kapal laut, pesawat udara, dan kereta api. Pemeriksaan ditujukan untuk memastikan setiap sarana transportasi memenuhi persyaratan keselamatan dan laik beroperasi selama periode perjalanan Natal dan Tahun Baru.
"Kami ingin memastikan setiap masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru dapat menggunakan transportasi yang selamat, aman dan laik operasi," kata Dudy dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
Pemeriksaan kendaraan dan kapal
Pada sektor transportasi darat, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum, terutama bus yang digunakan masyarakat selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
Ramp check menjadi langkah pencegahan untuk menemukan potensi gangguan keselamatan sebelum kendaraan atau sarana transportasi dioperasikan. Dalam pelaksanaannya, seluruh temuan pemeriksaan diminta segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kemenhub bersama operator transportasi.
Sebagai pembanding, pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 tercatat 112.104 pemeriksaan ramp check. Jumlah tersebut melampaui target awal sebanyak 15.000 pemeriksaan.
Pengawasan kendaraan juga akan didukung aplikasi MitraDarat yang telah digunakan Balai Pengelola Transportasi Darat dan dinas perhubungan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Aplikasi itu mencatat hasil pemeriksaan secara digital dan mengintegrasikannya dengan data perizinan angkutan. Dengan sistem tersebut, pengawasan dan tindak lanjut terhadap kendaraan yang belum memenuhi persyaratan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Untuk transportasi laut dan penyeberangan, Kemenhub menjadwalkan uji kelaiklautan terhadap 2.140 kapal pada 1-30 November 2026. Kegiatan ini melibatkan 132 Unit Pelaksana Teknis.
Kapal yang menjadi sasaran terdiri atas 511 kapal penumpang, 63 kapal ro-ro penumpang, 460 kapal ro-ro penyeberangan, 123 kapal cepat, 162 kapal tradisional, dan 821 kapal wisata. Pemeriksaan mencakup keselamatan, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesehatan penumpang, pencegahan pencemaran, serta manajemen keamanan kapal.
Khusus kapal wisata, uji petik dilakukan sebelum kapal beroperasi dan menjadi bagian dari persyaratan pengajuan surat persetujuan berlayar. Langkah itu ditujukan untuk memberikan perlindungan keselamatan sejak sebelum keberangkatan.
Pengawasan penerbangan dan perkeretaapian
Di sektor udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadwalkan ramp inspection di 20 bandar udara. Pengawasan berlangsung dalam tiga fase, mulai 1 Desember 2026 hingga 5 Januari 2027.
Selain memeriksa pesawat, Kemenhub menyiapkan inspeksi kesiapan keselamatan pada 223 bandar udara. Dari jumlah itu, 12 bandar udara akan diperiksa Direktorat Bandar Udara, sedangkan 211 lainnya diperiksa Kantor Otoritas Bandar Udara.
Aspek yang diawasi meliputi keselamatan area pergerakan pesawat, fasilitas panduan visual penerbangan, sistem kelistrikan, serta kesiapan fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran atau PKP-PK. Pengawasan navigasi penerbangan juga dilakukan pada 18 lokasi prioritas.
Sementara itu, pada sektor perkeretaapian, ramp check Standar Pelayanan Minimum dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua November hingga minggu pertama Desember 2026. Pemeriksaan akan dilengkapi inspeksi keselamatan sarana dan prasarana, termasuk rencana pemeriksaan menggunakan kereta inspeksi bersama operator pada Desember 2026.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian memperkirakan frekuensi perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru mencapai 376 perjalanan kereta api antarkota per hari, 426 perjalanan kereta api perkotaan regional per hari, dan 2.107 perjalanan kereta api perkotaan komuter per hari.
Dudy menekankan bahwa penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru memerlukan kedisiplinan seluruh operator serta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Sumber: ANTARA News – Bisnis
















