Jakarta, INFOJAWATIMUR.COM – Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi) berada dalam mempercepat rencana penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition yang mana terhubung dengan Dinas Kependudukan kemudian Catatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan, melindungi pelanggan, juga menekan penyalahgunaan nomor prabayar yang dimaksud selama ini marak terjadi.
Edwin menjelaskan bahwa serangkaian konsultasi umum terkait aturan baru ini sudah ada berlangsung serta dapat diakses melalui website resmi Komdigi. Ia menekankan, teknologi face recognition menghasilkan tahapan registrasi berubah jadi lebih besar akurat juga bertanggung jawab, berbeda dengan sistem lama yang dimaksud hanya saja mengandalkan KTP kemudian KK.
“Makanya di waktu dekat, mengenai registrasi dengan face recognition ya bekerja identik dengan Dukcapil,” ujar Edwin ketika ditemui dalam Kantor Komdigi, hari terakhir pekan (14/11/2025).
“Insya Allah sekarang kita di langkah-langkah konsultasi umum sanggup dilihat dalam website kami. Dengan itu kita tambahan lebih banyak menyebabkan pemilik handphone ini nomor itu lebih tinggi bertanggung jawab,” imbuhnya.
Menurut Edwin, penguatan mekanisme Know Your Customer (KYC) ini merupakan bagian dari upaya melindungi pelanggan sekaligus menjaga kesegaran lapangan usaha telekomunikasi. Ia menegaskan bahwa operator seluler juga diminta menguatkan respons usaha untuk mengempiskan kemungkinan penyalahgunaan nomor.
Edwin mengungkapkan bahwa tingginya mobilitas nomor pada Tanah Air berubah menjadi salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan ini. Ia menyebut, aktivitas pergantian lalu pembuatan nomor baru ke pada negeri sangat masif.
“Setiap hari itu minimal 500 ribu, serta ada hari-hari tertentu sampai 1 jt orang. Artinya pada satu bulan itu bisa saja berlangsung nomor baru tuh meninggalkan masuk 20 jt nomor kan 15 sampai 20juta nomor,” terangnya.
Dengan jumlah agregat pelanggan sekitar 308-315 jt nomor aktif, tren ini berarti di per tahun Negara Indonesia bisa saja mencatat hampir 180 jt hingga 240 jt nomor baru. Angka itu berjauhan lebih banyak lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain yang dimaksud cuma berada di dalam kisaran 1-1,5% dari total pelanggan.
“Ini yang dimaksud mengakibatkan kerugian dampaknya daripada nomor-nomor yang dimaksud nggak jelas itu jarak jauh lebih tinggi besar daripada manfaatnya,” terangnya.
Meski demikian, ia memverifikasi bahwa kebijakan ini tidaklah akan mempersulit masyarakat untuk membeli serta mengaktifkan kartu SIM.
“SIM card terus sanggup dibeli at anytime, at anywhere. Nggak ada kata mempersulit,” tegasnya.
Pada tahap awal, face recognition diterapkan secara sukarela (voluntary) dengan masa transisi sekitar satu tahun.
“Tapi ada masa transisi kurang lebih tinggi 1 tahun. Transinya 1 tahun. Nanti yang existing juga diminta perlahan-lahan untuk mulai update datanya.” pungkasnya.



















