Bisnis  

Komisi VII DPR Soroti Buruknya Akses Jalan Menuju Kawasan Industri Karawang

DPR menilai perbaikan jalan di luar kawasan menjadi tanggung jawab pemerintah, sementara pengelola hanya menangani infrastruktur di dalam kawasan.

Sertifikatin 1

Komisi VII DPR RI menyoroti buruknya kondisi akses jalan menuju kawasan industri saat melakukan kunjungan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri ke Kawasan Industri Mitra, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin.

Sorotan itu disampaikan karena akses menuju kawasan industri dinilai masih menghadapi persoalan yang serupa dengan sejumlah daerah lain. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, kunjungan kerja ke berbagai kawasan industri menunjukkan bahwa jalan menuju kawasan tersebut kerap berada dalam kondisi buruk.

Menurut Evita, persoalan akses jalan tidak hanya ditemukan di Karawang. Ia menyebut kondisi yang hampir sama juga terlihat di kawasan industri daerah lain. Karena itu, ia meminta Kementerian Perindustrian memperhatikan masalah infrastruktur jalan menuju kawasan industri.

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Akses Kawasan Industri

Evita menegaskan bahwa akses jalan menuju kawasan industri merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian. Pernyataan tersebut disampaikan di sela kunjungan Komisi VII DPR RI ke kawasan industri di Karawang.

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi jalan yang menjadi akses menuju kawasan industri. Ia menjelaskan bahwa penataan maupun perbaikan jalan tersebut bukan kewenangan pengelola kawasan industri.

Bambang menyebut tanggung jawab perbaikan akses berada pada pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dalam konteks pengelolaan kawasan industri, ia menilai Kementerian Perindustrian memiliki peran sebagai sektor utama yang menangani persoalan tersebut.

Pengelola Bertanggung Jawab atas Jalan di Dalam Kawasan

Pengurus Himpunan Kawasan Industri Soegiarto menjelaskan pembagian tanggung jawab antara pengelola kawasan industri dan pemerintah. Menurut dia, pengelola hanya bertanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur jalan yang berada di dalam kawasan industri.

Adapun jalan di luar kawasan, termasuk akses yang menghubungkan kawasan industri dengan wilayah sekitarnya, semestinya ditangani pemerintah. Dengan demikian, perbaikan jalan menuju kawasan tidak menjadi kewenangan pengelola kawasan industri.

Penjelasan itu disampaikan dalam rangkaian kunjungan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri di Karawang. Persoalan akses jalan menjadi salah satu hal yang disoroti dalam pembahasan mengenai kawasan industri.

Rencana Jalan Arteri di Karawang Timur Belum Terealisasi

Soegiarto menyampaikan bahwa wilayah timur Karawang memiliki beberapa kawasan industri. Sebelumnya, sempat direncanakan pembangunan akses jalan arteri menuju kawasan-kawasan tersebut tanpa melintasi bantaran sungai.

Namun, hingga kunjungan tersebut berlangsung, rencana jalan arteri itu belum terealisasi. Kondisi tersebut membuat persoalan akses menuju kawasan industri di wilayah timur Karawang masih menjadi perhatian.

Sorotan Komisi VII DPR RI dan penjelasan dari Himpunan Kawasan Industri sama-sama menempatkan pemerintah sebagai pihak yang perlu menangani akses jalan di luar kawasan. Sementara itu, pengelola kawasan tetap memiliki tanggung jawab terhadap infrastruktur jalan yang berada di dalam kawasan industri.

Sumber: ANTARA News – Bisnis

Home Trending Kontak